Arti Penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP Terhadap Bharada E Menurut Pakar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Tersangka kasus pembunuhan berancana kepada almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E. FOTO/Republika

ADVERTISEMENTS

Selain menerapkan Pasal 338 KUHP, penyidik juga menyertakan Pasal 55 dan 56 KUHP.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Polri telah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Selain menerapkan Pasal 338 KUHP, penyidik juga menyertakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pencantuman Pasal 55 dan 56 KUHP itu, menyiratkan bahwa dakwaan atas perbuatan pembunuhan itu tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Artinya, ada orang lain yang turut bertanggung jawab atas tindak pidana pembunuhan itu.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


“Pencantuman Pasal 55 dan 56 KUHP menyiratkan dakwaan ditunjukkan pada perbuatan pembunuhan itu tidaj ditanggung jawabi oleh satu orang, tetapi ada peserta yang bersama-sama (55 KUHP) umpamanya: yang menyuruh dan sebagainya) juga ada yang membantu dan berkedudukan sebagai pembantu (56 KUHP), peran membantu saja,” kata Fickar, Jumat (5/8/2022).

ADVERTISEMENTS


Intinya kata Fickar, ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Namun siapakah orang ini, tentu saja jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mengungkapnya di pengadilan. 

ADVERTISEMENTS


“Siapa otaknya di antara para pelaku? Itu yang akan digali JPU di pengadilan,” kata Fickar.

ADVERTISEMENTS


Fickar melanjutkan, dengan adanya pernyataan dari Presiden dan Kapolri yang telah membentuk tim khusus, kasus ini diharapkan dapat terungkap secara terang benderang. Dengan peristiwa ini juga, tambahnya, harusnya menjadi kesempatan bagi Polri untuk membersihkan oknum-oknum polisi yang terlibat.

ADVETISEMENTS


“Dengan Tim Khusus bisa ditembus semua hambatan yuridis maupun psikologis,” ujarnya.


“Penetapan TSK itu selalu ada alasannya, minimal didasarkan pada dua akat bukti. Jadi dari sudut yuridis tidak ada kejanggalan. Ini zaman transparansi yang semuanya bisa dikontrol, jadi jika ada yang disembunyikan pasti ketahuan, karena akan terlihat tidak logis,” tambahnya.


Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, dalam konfrensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), mengatakan, dari konstruksi gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Menurut Andi, penetapan tersangka terhadap Bharada E ini, belum menghentikan proses penyidikan untuk mencari potensi tersangka lain.


“Tadi saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” terang Andi.


Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, akan mengungkap tuntas, penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Kapolri memerintahkan, Tim Gabungan Khusus, dan tim direktorat internal Mabes Polri, serta lembaga lain yang melakukan penyelidikan, maupun investigasi, agar tak ragu-ragu mengungkap terang-benderang peristiwa adu tembak antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Polisi Ferdy Sambo.


Sigit mengatakan, sebagai komandan tertinggi institusi Polri, ia menghendaki kasus tersebut terungkap utuh, tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Perintah saya, sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) beberapa waktu lalu, bahwa beliau (Presiden), memerintahkan kepada kami (Polri), untuk membuka kasus meninggalnya Brigadir Joshua (J) ini secara terbuka, transparan, jujur, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” begitu kata Kapolri, saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8). 


 


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version