Komnas HAM: Pelibatan Komnas Perempuan untuk Melihat Pelanggaran HAM

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Komnas HAM mengumpulkan keterangan soal luka di tubuh Brigadir J.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pelibatan Komnas Perempuan dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM. “Pelibatan Komnas Perempuan dalam proses penanganan kasus Brigadir J ini adalah kebutuhan Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (8/8/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Tujuannya, kata dia, untuk membuat terangnya atau semakin jelasnya kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo pada Jumat sore (8/7/2022). Dalam kasus tersebut terdapat dua pengaduan yang masuk ke polisi.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Pertama, laporan soal pembunuhan dan yang kedua laporan dugaan pelecehan seksual dengan pelapor istri Irjen Polisi Ferdy Sambo berinisial PC. Anam mengatakan jika kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh PC menemukan titik terang, maka barulah Komnas HAM bisa mengambil suatu kesimpulan.

ADVERTISEMENTS


“Jadi kami tegaskan tidak ada mendorong ini atau mendorong itu, yang kami lakukan adalah untuk terangnya peristiwa,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS


Di satu sisi, meskipun kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM menegaskan menghargai proses hukum tersebut karena lembaga HAM itu sejak awal mengatakan akan bekerja sesuai skema HAM. Pada kesempatan itu, ia mengatakan Komnas HAM sedang mengumpulkan berbagai data dan keterangan dari Rumah Sakit Kramat Jati, khususnya soal administrasi luka yang terdapat pada tubuh Brigadir J.

ADVERTISEMENTS


“Ada tim yang berproses di Rumah Sakit Kramat Jati, khususnya terkait pendalaman dan kelengkapan administrasi,” kata dia.

ADVETISEMENTS


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version