Bupati Pemalang Diduga Terlibat Suap Pengadaan Barang, Jasa, dan Jabatan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Operasi senyap KPK diklaim dilakukan di dua tempat, Jakarta dan Pemalang.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terlibat kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan. “Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan,” Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Ia mengatakan bahwa KPK telah menangkap 23 orang, termasuk Mukti Agung Wibowo pada hari Kamis (11/8/2022). “Kami telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Tim penyelidik saat ini sedang meminta keterangan dari para pihak tersebut. “Tim lidik KPK sedang memeriksa, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail,” ujar Ghufron.

ADVERTISEMENTS


Ghufron menyebut, operasi senyap itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci mengenai OTT tersebut. Sebab, jelas dia, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ditangkap.

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga mengakui penangkapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. 

ADVERTISEMENTS


“Betul, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore, KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati atas nama (inisial) MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

ADVETISEMENTS

Meski demikian, Firli enggan menyampaikan secara rinci mengenai identitas beberapa orang yang turut diamankan operasi senyap itu. Dia menyampaikan, saat ini para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version