Soal Kasus Brigadir J, Komnas HAM Diimbau Hindari Publikasi Berlebihan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Komnas HAM diingatkan tidak perlu terlampau eksis seperti saat ini.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyoroti pengusutan kasus meninggalnya Brigadir J oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pusham UII menyarankan Komnas HAM menghindari terlalu sering berbicara di publik soal kasus itu.

ADVERTISEMENTS

Peneliti Pusham UII Despan Heryansyah mengingatkan Komnas HAM agar menjaga marwahnya di hadapan publik. Ia menyarankan Komnas HAM berhati-hati dalam menginformasikan kasus Brigadir J kepada publik.

ADVERTISEMENTS

“Komnas (HAM) tidak perlu terlalu eksis seperti saat ini di publik. Ini untuk menjaga wibawa Komnas sendiri,” kata Despan kepada Republika, Ahad (14/8/2022).

ADVERTISEMENTS

Despan tak ingin Komnas HAM terjebak hingga meralat keterangan setelah menemukan fakta baru. Ini terjadi kepada kepolisian yang meralat penyebab kematian Brigadir J menyusul penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. “Apalagi kasus ini belum selesai, bisa jadi ada fakta lain yang muncul belakangan,” lanjut Despan.

ADVERTISEMENTS

Despan mengakui kewenangan Komnas HAM dalam menyelidiki kematian Brigadir J sempat menuai pertanyaan. Sebab kasus ini bisa dibilang murni pidana biasa bukan pelanggaran HAM. Apalagi pelaku dan korban sama-sama polisi yang merupakan representasi negara. “Padahal pelanggaran HAM adalah antara negara dan rakyat,” ujar Despan.

ADVERTISEMENTS

Walau demikian, Despan menganalisa Komnas HAM meluaskan makna pelanggaran HAM. Sehingga Komnas HAM bisa masuk dalam penyelidikan lewat aspek penyiksaan dengan menggunakan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. Atas dasar itulah, Despan meyakini Komnas HAM masih punya peranan dalam kasus ini.

ADVERTISEMENTS

“Peran Komnas menurut saya masih tetap dibutuhkan untuk menjaga profesionalisme dan keseimbangan. Karena ini perkaranya sangat sensitif dan penuh kepentingan orang-orang besar. Masih perlu didalami siapa saja yang terlibat dan bagaimana keterlibatannya secara pasti,” ucap Despan.

ADVERTISEMENTS

Apalagi Despan menekankan keluarga Brigadir J dan masyarakat berhak untuk mengetahui kasus itu secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, penyelidikan Komnas HAM masih diperlukan sebagai “penyeimbang” dari penyidikan versi polisi.

ADVERTISEMENTS

“Hasil temuan Komnas HAM memang hanya berupa rekomendasi kepada penyidik saja, tapi setidaknya jika tidak dijalankan, penyidik wajib menjelaskan kenapa rekomendasi itu dikesampingkan,” ungkap Despan.

Diketahui, Laboratorium Forensik (Labfor) Polri akan mendampingi Komnas HAM untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pemeriksaan TKP rencananya dilakukan Senin (15/8/2022).

Komnas HAM mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Apabila ditemukan buktinya, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Komnas HAM telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Komnas HAM telah mendapatkan pengakuan mantan kadiv Propram Polri itu bahwa dirinya merekayasa kasus kematian Brigadir J.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version