Rabu, 08/05/2024 - 10:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan

ADVERTISEMENTS

Tim pengacara Brigadir J sebelumnya telah meminta agar Putri Sambo jadi tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA  – Tim khusus Polri pada Jumat siang mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Status Putri meningkat dari sebelumnya menjadi saksi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Tim Pembela Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) meminta Bareskrim Polri, segera menetapkan Putri Candrawathi Sambo sebagai tersangka dugaan penyebaran kabar bohong, fitnah, dan permufakatan jahat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pun meminta agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo merealisasikan komitmennya memidanakan para anggota Polri, yang melakukan persekongkolan jahat dalam perbuatan obstruction of justice, atau penghambatan proses penyidikan, dan pengungkapan pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kamaruddin mengatakan hal tersebut, menyusul waktu bagi Putri Sambo untuk menyampaikan maaf terbuka kepada keluarga Brigadir J, tak juga dilakukan, Selasa (16/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Demi kepastian hukum, saya, bersama keluarga almarhum Joshua (J), meminta kepada Polri, untuk segera menetapkan Ibu Putri sebagai tersangka,” begitu kata Kamaruddin, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Terkuak! Ternyata Syahrul Yasin Limpo Suka Sewa Biduan Dangdut, Sekali Sawer Minimal Rp50 Juta

Baca Juga

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim menyangkut proses hukum lanjutan atas penyidikan, dan pengungkapan tuntas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kepada penyidik, Kamaruddin mengatakan, proses penegakan hukum terkait kasus itu, agar tak cuma berhenti di empat tersangka yang sudah ditetapkan semetara ini.

Namun juga, kata Kamaruddin, mengharuskan Polri, untuk menjerat pidana semua nama-nama lain, yang terlibat dalam persekongkolan, maupun permufakatan jahat terkait pembunuhan Brigadir J.

Terhadap Putri Sambo, kata Kamaruddin, keluarga Brigadir J, sudah memberikan waktu untuk menyampaikan maaf terbuka kepada keluarga Brigadir J, dan seluruh masyarakat Indonesia, terkait dengan pelaporan pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan Brigadir J, terhadap Putri Sambo.

Pelaporan itu, dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), pada Sabtu (9/7/2022), satu hari setelah pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen Sambo) di Kompleks Polri, di Duren Tiga 46, Jaksel.

Berita Lainnya:
Istri Brigadir Ridhal Menangis Histeris, Rumah Duka Terus Ramai Didatangi Pelayat

Namun, pelaporan itu, pada Jumat (12/8/2022), dinyatakan dihentikan proses penyidikannya, karena pelaporan tersebut, dilakukan atas peristiwa yang tak pernah ditemukan fakta hukumnya, alias pelaporan palsu. Menurut Kamaruddin, dalam penghentian penyidikan tersebut, pelaporan oleh Putri Sambo, dan Irjen Sambo itu, bagian dari obstruction of justice, dan rekayasa untuk menutupi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

“Oleh karena itu, saya sampaikan, kita dan keluarga, sudah kehabisan kesabaran. Dan, kita meminta, untuk Ibu Putri ini, juga dijadikan tersangka, dan turut dipidana atas perbuatannya yang melakukan pelaporan palsu tersebut,” ujar Kamaruddin.

Pembunuhan berencana tersebut melibatkan, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Antara/Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi