Putri Candrawathi Sambo Dicegah ke Luar Negeri

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ferdy Sambo saat dibawa ke TKP untuk melakukan Rekonstruksi pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. FOTO/Republika

Pencegahan ke luar negeri dilakukan sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencegah Putri Candrawathi istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke luar negeri.

ADVERTISEMENTS


“Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.


Pencegahan terhadap Putri Candrawathi yang merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.


Dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

ADVERTISEMENTS


Seperti diketahui, Polri melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidik dan penuntut.


“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” kata Andi.

ADVERTISEMENTS


Dia menegaskan, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

ADVERTISEMENTS


“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” katanya.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version