Dapat PMN Rp 5 T, PLN Fokus Bangun Listrik di Daerah Terpencil

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

PLN menyebut di Papua ada 443 desa di daerah terpencil yang belum nikmati listrik

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA – PT PLN (Persero) akan mendapatkan suntikan modal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, suntikan modal tersebut akan digunakan untuk mengembangkan listrik di berbagai daerah terpencil dan kepulauan yang hingga kini masih belum menikmati aliran listrik.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Dengan demikian, tambahan modal ini diharapkan bisa memberikan pemerataan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Darmawan menyebut, hingga kini masih ada banyak daerah yang belum tersentuh listrik. Di Papua sendiri bahkan masih ada 443 desa yang belum menikmati listrik sejak 1945.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


“Kami berbicara di daerah-daerah kepulauan, daerah-daerah terpencil, di mana tentu saja masih masyarakat menikmati listrik masih minimum. Dan tentu saja secara komersial, membangun infrastruktur ketenagalistrikan di daerah-daerah terpencil secara komersial tidak feasible,” ujar Darmawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (6/9).

ADVERTISEMENTS


Pemberian tambahan modal untuk PLN ini, kata dia, merupakan wujud hadirnya negara untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Bahkan, di Pulau Jawa pun masih ada beberapa daerah kepulauan yang belum teraliri listrik.

ADVERTISEMENTS


“Untuk itulah memang kebutuhan untuk menyediakan listrik di daerah-daerah terpencil kebutuhannya sangat besar sekali,” kata dia.

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi PT PLN (Persero). Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. PP ini diteken Jokowi pada 31 Agustus lalu.

ADVETISEMENTS


“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 5 triliun,” demikian bunyi Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version