Kemenkumham Kaji Permohonan Kepengurusan Baru PPP

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Perubahan pengurus baru PPP hanya pada ketua umumnya dari Suharso ke Mardiono.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji berkas permohonan pengesahan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Muhammad Mardiono. Pengajuan pengesahan kepengurusan baru PPP akan diproses sesuai aturan.

ADVERTISEMENTS


“Sedang kami kaji,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

ADVERTISEMENTS


“(Diproses sesuai aturan) Iya iya,” ujarnya singkat.

ADVERTISEMENTS


PPP menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham pada Selasa (6/9/2022). Berkas diserahkan langsung Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt Ketum ) PPP Muhammad Mardiono.

ADVERTISEMENTS


Mardiono mengatakan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di partainya itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan. Dia mengatakan, tahapan itu dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS


“Diterima langsung oleh dirjen AHU dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang partai politik,” katanya.

ADVERTISEMENTS


Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menjelaskan, berkas kepengurusan baru yang diserahkan ke Kemenkumham hanya perubahan pada ketua umumnya. Dia mengatakan, partai tidak mengubah struktur kepengurusan lainnya.

ADVERTISEMENTS


“Pertama tentu surat permohonan untuk pengesahan ya, kepengurusan yang baru dimana yang berubah hanya ketua umumnya saja, hanya itu. Selebihnya hanya adalah dokumen-dokumen lampirannya mulai dari surat undangan, keputusan Majelis-majelis, kemudian pengurus harian, kemudian Mukernas,” katanya. 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version