Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Terkait Kasus Penembakan Warga Aceh Utara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ilustrasi Penembakan. FOTO/Net

ADVERTISEMENTS

LHOKSUKONPolisi masih terus menyelidiki kasus penembakan warga Aceh Utara, Jamaluddin. Terbaru, dari informasi yang dihimpun HARIANACEH.co.id, pihak Kepolisian telah berhasil menangkap 2 (dua) orang yang diduga terkait kasus penembakan tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Sudah ditangkap dua terduga penembakan, seorang pelaku sudah mengakui, namun seorang lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal di Aceh Utara seperti dikutip HARIANACEH.co.id dari laman Antara, Sabtu (17/9/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penembakan adalah perampokan. Keduanya hendak merampok sebuah rumah.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Kedua pelaku hendak merampok rumah warga yang baru saja menarik sejumlah uang di bank. Namun, saat hendak beraksi terduga penembakan ini kepergok korban, sehingga menembak korban,” ungkap Riza Faisal.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya diberitakan, insiden penembakan itu terjadi di Desa Cot Mayang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Kamis (1/9).

ADVERTISEMENTS

Saat kejadian, korban sedang pulang kerja dan bertemu pelaku berjumlah dua orang yang sedang berada di pinggir jalan.

ADVERTISEMENTS

Korban disebut sempat menanyakan keberadaan pelaku di lokasi.

ADVETISEMENTS

Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, pelaku mengaku berada di sana karena rantai sepeda motornya jatuh.

“Setelah jarak 100 meter, korban merasa curiga dan menghampiri kembali pelaku. Tanpa basa basi pelaku langsung melakukan penembakan yang mengenai paha kanan korban,” jelas Winardy.

Usai kejadian, polisi turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara. Pelaku diduga menembak korban dengan peluru berkaliber 9 milimeter.

“Tim Gabungan Polres Aceh Utara saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penembakan tersebut,” jelas Winardy.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version