Arsul Sani: RUU Perampasan Aset Tidak Hanya Soal Tipikor

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Hukum acara pidana dinilai belum dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya menyangkut soal tindak pidana korupsi. RUU Peranpasan Aset juga menyasar tindak pidana lain yang membawa kerugian pada negara.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Makanya namanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Jadi, selain tipikor (tindak pidana korupsi) ini juga bisa dikenakan untuk tindak pidana yang lain, yang itu terutama membawa kerugian kepada negara, meskipun bukan karena korupsi,” kata Arsul dalam Forum Legislasi di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Ia lantas mencontohkan tindak pidana lain selain korupsi yang dapat dikenakan melalui UU Perampasan Aset. Di antaranya tindak pidana narkotika hingga tindak pidana penyelundupan yang disebutnya sama-sama membawa kerugian pada negara.

ADVERTISEMENTS

“Jadi, pertama, jangan kemudian seolah-olah dikaitkan bahwa RUU Perampasan Aset, tindak pidana ini hanya terkait dengan tipikor yang karena itulah kemudian timbul resistensi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Arsul juga mengatakan RUU Perampasan Aset dibutuhkan karena instrumen hukum acara pidana saat ini belum dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Termasuk dalam tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENTS

“Kalau kita mengikuti instrumen yang ada di dalam hukum acara pidana baik di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) maupun undang-undang sektoral terkait ini kan prosesnya lama,” ujarnya.

ADVETISEMENTS

Melalui mekanisme yang diatur dalam RUU Perampasan Aset maka diharapkan pengembalian kerugian negara oleh tindak pidana dapat lebih cepat dan maksimal. “Tujuan perampasan aset tindak pidana ini kan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” tambahnya.

Ia menyebut untuk mendorong RUU Perampasan Aset maka politik hukum nasional yang terkait dengan pemidanaan perlu dilakukan pembenahan ulang agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru ke depannya.

Mengenai hal tersebut, Arsul pun mengusulkan subsidiaritas atau subsider hukuman dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan dan sebaliknya negara mengenakan pailit bagi pelaku tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara. “Kalau kita hanya melihat RUU Perampasan Aset, tidak membenahi politik hukum pemidanaan kita maka akan terjadi tabrakan,” kata Arsul.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version