Selasa, 21/05/2024 - 02:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di Papua Pegunungan

BANDA ACEH -Partai Golkar mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg di Provinsi Papua Pegunungan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Menurut Pemohon, perolehan suara Golkar untuk pengisian keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan yang ditetapkan Termohon (KPU) tidak sah dan harus dibatalkan dengan berbagai alasan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Termohon tidak membacakan hasil perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil 1 sampai Dapil 7 dari tingkat dalam rekapitulasi,” ujar kuasa hukum Pemohon, Moh Rivai Arisandi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024).

Perkara Nomor 222-01-04-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Berita Lainnya:
Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Rivai melanjutkan, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) diduga memberikan instruksi khusus agar pemilihan DPR RI di TPS dilaksanakan di ibu kota distrik. Dengan demikian menurut Pemohon tidak pernah diselenggarakan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 di tempat-tempat asalnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

KPU pun tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya terkait pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk pemilihan DPR RI, DPD RI, DPR Papua (DPRP) Dapil Papua Pegunungan, DPRD Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Akibat dari pelanggaran yang dilakukan KPU dan perubahan perolehan suara partai Politik dan calon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan tersebut, maka Pemohon menyatakan tidak sah dan diragukan kebenarannya.

Berita Lainnya:
Wapres Dukung BNPB dan Kemendikbud Berikan Edukasi Kebencanaan kepada Masyarakat

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Papua Pegunungan untuk pengisian keanggotaan DPR RI dan DPR Papua (DPRP) Provinsi Papua Selatan.

ADVERTISEMENTS

Pemohon juga meminta Mahkamah memerintah Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan di seluruh TPS di delapan Kabupaten se-wilayah Papua Pegunungan.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara partai politik dan calon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan yang benar adalah Partai Golkar 141.203 suara.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi