Sabtu, 18/05/2024 - 03:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ferdy Sambo Diangkat Jokowi, Bintang Dua yang Tak Pernah Jadi Kapolda: Ricky Sitohang Bicara ke Uya Kuya: yang Senior mbok Urut Kacang lah

BANDA ACEH -Nama Ferdy Sambo sejak era Tito Karnavian sudah jadi sorotan. Ferdy Sambo ini dikenal orang kepercayaan Tito sejak dirinya masih menjadi Kapolda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Saat Tito menjadi Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, nama Ferdy Sambo ikut terseret arus keberuntungan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Sebagaimana diketahui jika Tito yang jadi pilihan Jokowi saat itu diangkat jadi Kapolri dengan melewati beberapa senior di kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Hal itu membuat gerbong Tito Karnavian moncer di institusi Polri, termasuk di dalamnya ada Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Selepas Tito menjadi Kapolri dan dipilih Jokowi jadi Mendagri, Idham Azis ditetapkan sebagai pengganti Kapolri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Idham Azis dan Tito juga memiliki garis gerbong yang kuat, dan nama Ferdy Sambo kembali jadi sorotan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dari sana karier Ferdy Sambo makin moncer. Mulai dari mendapat bintang dua yang diangkat langsung Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kemudian Ferdy Sambo makin melejit setelah mendapat jatah tugas menjadi Kadiv Propam Polri dengan bintang dua di pundaknya.

ADVERTISEMENTS

Melihat meroketnya karir Ferdy Sambo, menjadi pertanyaan publik lantaran orang kepercayaan tiga Kopolri era Tito Karnavian, Idham Aziz dan yang sekarang Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa mendapat posisi bintang begitu sangat cepat.

ADVERTISEMENTS

Kasus Ferdy Sambo masih mengundang berbagai perhatian publik. Berbagai pihak terus melemparkan komentar, termasuk dari Irjen Purnawirawan Ricky Sitohang.

Berita Lainnya:
Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Ricky Sitohang juga menyatakan bahwa dia cukup heran dengan melesatnya jabatan yang diemban oleh Ferdy Sambo.

Ricky Sitohang menyebutkan bahwa dia dibuat heran dengan pangkat Ferdy Sambo yang melesat jadi bintang dua, padahal banyak senior yang pangkatnya masih di bawah Sambo.

Terlebih, Ricky Sitohang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tak pernah menjadi Kapolda namun tiba-tiba berpangkat jenderal bintang dua.

“Saya enggak tahu pikirannya Sambo itu apa, enggak pernah jadi Kapolda tiba-tiba bintang dua,” ungkap Ricky Sitohang.

“Sementara senior yang lain masih jauh di bawah dia, mbok urut kacang lah kan banyak tiap angkatan yang punya pengetahuan mumpuni, main loncat aja, akibatnya terjadi kecemburuan sosial,” tambahnya.

Jokowi lagi

Ferdy Sambo yang kini berstatus pecatan polisi diagendakan akan menjalani pencopotan tanda pangkat bintang dua di kepolisan atau Irjen Pol.

Berita Lainnya:
Polisi Identifikasi Jasad Laki-Laki di Tanah Abang

Sebagaimana informasi yang dikutip dari Suara.com, Ferdy Sambo sudah diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri usai.

Sebagaimana diketahui, jika pemecatan menjadi vonis setelah Ferdy Sambo usai menjalani sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dan berdasarkan aturan, pejabat yang mengangkat Ferdy Sambo, nantinya akan memberhentikan atau mencopot tanda jenderal bintang dua.

Kabarnya, pemecatan Ferdy Sambo ini akan dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi (Pati),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Presiden Jokowi nantinya yang akan memberhentikan Ferdy Sambo sesuai atau tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian.

Dalam Pasal 29 Ayat 1 yakni pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.

“Bagi Pati yang di-PTDH sesuai Keppres,” terang Dedi.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi