Senin, 20/05/2024 - 02:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Bakal Umumkan Berkas Ferdy Sambo, P21 Nggak Ya?

BANDA ACEH -Pihak Kejaksaan Agung bakal menyampaikan hasil penelitian terhadap berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat degan tersangka Ferdy Sambo Cs, termasuk berkas perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Tunggu sampai akhir minggu ini ya. Kita lihat batas waktunya Kamis siang, ya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/9).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ketut menerangkan jaksa peneliti memiliki waktu hingga Kamis 29 September 2022 untuk meneliti kedua berkas tersebut. Ketut menuturkan kemungkinan Kejagung akan mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum atas berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk pada Rabu besok, apakah berkas dinyatakan lengkap P21 atau belum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
NasDem dan PKB Beralih ke Prabowo Subianto, Ketum PAN Zulkifli Hasan Singgung Masa Jokowi

“Besok , (Rabu) doorstop jam 15.00 WIB,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebelumnya, Kejagung akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. Dakwaan pertama terkait dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua tentang obstruction of justice atau menghalangan penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Edy Rahmayadi Bertemu Cak Imin di Jakarta, Sinyal Maju Pilgub Sumut dari PKB?

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam waktu tertentu. Dengan perbuatan Ferdy Sambo tersebut, pihaknya akan menggabungkan dua dakwaan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Biasanya kalau perbuatan bersamaan disebut concursus bisa dalam satu dakwaan kumulatif,” kata Ketut. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi