MAKI: Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Murni Soal Hukum

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

MAKI yakin KPK punya cukup bukti untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menilai kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum. Menurutnya tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.

ADVERTISEMENTS


“Setiap KPK menjerat atau menangkap politikus karena dugaan korupsi selalu ada tuduhan motif politik. Terkait isu politik di balik penetapan tersangka itu perkara basi. Itu biasa saja, yang penting ada buktinya tidak? Sangkaan korupsinya kuat tidak? Itu saja,” kata Bonyamin, dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (29/9).

ADVERTISEMENTS


Boyamin yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cukup bukti untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka. “Proses hukum ini harus segera diselesaikankarena sudah sesuai prosedur, ada bukti,dan ada pemeriksaan saksi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS


Menurut Bonyamin, kalau pihak Lukas tidak terima atau merasa ada yang janggal dari proses hukum di KPK karena langsung penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi, maka jalan terbaik adalah mengajukan praperadilan. “Silakan saja pihak Lukas Enembe mengajukan praperadilan, nanti hakim yang akan menilai,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS


KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua. Sedangkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar. Salah satunya, setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar.

ADVERTISEMENTS


Boyamin yakin KPK berpengalaman menghadapi tudingan seperti tuduhan motif politik tersebut. Masyarakat pasti mendukung KPK untuk segera menuntaskan perkara korupsi jika bukti-bukti sudah cukup. Dia menduga pihak tertentu yang menuding motif politik di balik kasus Lukas hanya untuk mengulur waktu, menjadi polemik di masyarakat, dan berharap mendapatkan dukungan.

ADVERTISEMENTS


“Saya kira sah saja itu. Pembelaan itu boleh secara hukum atau di luar hukum, ya opini segala macam. Tujuannya untuk memperlambat atau bahkan menghentikan perkara ini,” kata Boyamin.

ADVERTISEMENTS



sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version