Ini Daftar Sanksi PSSI untuk Pihak-Pihak yang Dianggap Lalai Terkait Tragedi Kanjuruhan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Komdis juga menjatuhkan hukuman terhadap ketua Panitia Pelaksana.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisi Disiplin  (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi mengeluarkan keputusan berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan. Kerusuhan terjadi setelah pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC vs Persebaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam WIB.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Ratusan orang meninggal dunia. Sejumlah pihak terkait bereaksi. Komdis PSSI melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


“Kami turun melaksanakan investigasi. Pertama, investigasi penyelenggaraan. Kedua, pelaksanaan pengalamanan. Kita usut, khusus pelaksanaan pertandingan. Kami tidak bahas pengamanannya. Dari hasil investigasi kami, ada tiga keputusan yang akan kami sampaikan,” kata ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing dalam konferensi pers, Selasa (4/10) petang WIB.

ADVERTISEMENTS


Pertama, kepada Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton, sebagai tuan rumah. Pertandingan itu, harus berlangsung jauh dari homebase di Malang, dan  jaraknya minimal 250 kilometer dari stadion kandang  awal (Kanjuruhan), sampai musim 2022/23 berakhir.

ADVERTISEMENTS


Kedua, klub berjuluk Singo Edan itu didenda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran tersebut, bisa berakibat pada hukuman yang lebih berat.

ADVERTISEMENTS


Berikutnya, Komdis juga menjatuhkan hukuman terhadap ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema vs Persebaya, Abdul Haris. Erwin menerangkan, sosok tersebut bertanggung jawab atas jalannya acara dan event ini. Ia harus cermat mengantisipasi kemungkinan yang terjadi.

ADVETISEMENTS


“Kami melihat ketua pelaksana tidak melakukan tugasnya dengan baik, Kepada Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” ujar Erwin.


Putusan berikutnya, terhadap Officer, Suko Sutrisno. Nama terakhir juga mendapat hukuman tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola, seumur hidup.


“Ini yang kami putuskan dari hasil investigasi di lapangan,” ujar Erwin.


Komdis masih akan terus menyelidiki perkembangan situasi ini. Dalam prosesnya, Erwin dan jajaran mewawancarai sejumlah pihak, seperti Aremania dan lain-lain. Pihak yang dihukum masih bisa melakukan banding sesuai pasal 119 kode disiplin PSSI.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version