Pj Bupati Simeulue Cabut SK Pengurus Himas Banda Aceh Versi Bupati

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Bupati Simelue, Ahmadlyah secara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pengurus Himpunan Masyarakat Simeulue (Himas) Banda Aceh No. 242/636/2021 tanggal 11 November 2021 yang terbitkan oleh bupati sebelumnya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi dualisme kepengurusan di organisasi perkumpulan masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENTS

Pencabutan tersebut dituangkan dalam SK Bupati Simeulue Nomor 242/667/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang Pembatalan/Pencabutan Keputusan Bupati Simeulue No. 242/636/2021 tentang Penunjukan/Penetapan Pengurus Himas Banda Aceh Periode 2021-2025. Pada alenia akhir disebutkan, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 3 Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Himas Banda Aceh sebagai wadah perkumpulan masyarakat Simeulue di Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang Priode 2021-2025 terjadi dualisme kepungursan yakni pengurus hasil Mubes 27 November 2021 dan pengurus penunjukan bupati Simeulue yang dikukuhkan melalui SK Bupati. Dualisme kepengurusan tersebut kerap membuat miskomunikasi di kalangan anggota.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Ketua Himas Banda Aceh versi Mubes, Hj. Suwarni mengatakan pihaknya sudah menerima surat pembatalan/pencabutan terhadap pengurus Himas versi SK Bupati tersebut. “Keputusan yang dijalankan Bapak Pj Bupati, merupakan keputusan yang tepat. Himas sebagai organisasi perkumpulan masyarakat, SK pengurusnya cukup dikeluarkan oleh MPH saja, tidak perlu dari bupati. Dan, aturan itu juga tertuang dalam AD/ART Himas Banda Aceh yang telah disahkan dalam Mubes,” kata Hj. Suwarni di Banda Aceh, Selasa (4/10/2022).

ADVERTISEMENTS

Menurut Suwarni, dualisme kepengursan Himas Banda Aceh ini terjadi menjelang Mubes tahun 2021 setelah berakhirnya masa kerja kepengurusan Himas Banda Aceh Priode 2017-2021. Waktu itu, tambahnya, dua-tiga orang warga Simeulue di Banda Aceh mengajukan surat kepada bupati Simeulue, Erli Hasim untuk menetapkan panitia formatur pemilihan pengurus Himas.

ADVERTISEMENTS

“Berawal dari surat ini, bupati kemudian mengeluarkan SK formatur, tidak lama kemudian keluar lagi SK Pengurus Himas Banda Aceh Priode 2021-2025. Sejumlah nama turut dimasukkan dalam SK kepengursan ini. Karena kepengurusan dalam SK Bupati bukan hasil Mubes, sehingga sebagian besar nama yang dicatut mengundurkan diri dan memilih Mubes, kalau nggak salah tinggal tiga orang; ketua, sekretrais dan bendahara,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Pengurus dalam SK yang tinggal ini, kata Suwarni, tetap menjalankan kepungurusan yang membuat masyarakat bertanya-tanya siapa pengurus Himas Banda Aceh yang sebenarnya, versi Mubes atau SK Bupati?. “Lalu kami dari pengurus berinisiatif untuk diselesaikan secara kekeluargaan agar pengurus Himas satu saja, mereka yang dalam SK bupati kita akomodir menjadi pengurus bidang. Namun kesepakatan tidak terjadi,” katanya.

ADVETISEMENTS

Suwarni menambahkan, kedua pihak pengurus tersebut juga sudah duduk dengan Pj Bupati Simeulue agar kepengursan Himas Banda Aceh yakni kepengurusan Hasil Mubes sebagaimana diatur dalam AD/ART Himas yang sudah disahkan dalam Mubes. Pj Bupati Simeulue selanjutnya memberikan keputusan dengan membatalkan/mencabut SK kepengurusan Himas Banda Aceh yang diterbitkan oleh Bupati Simeulue sebelumnya.

“Dengan pencabutan ini, sehingga kami sebagai pengurus Himas Banda Aceh Periode 2021-2025 hasil Mubes bisa bekerja dengan baik. Masyarakat juga tidak bingung lagi siapa pengurus Himas sesungguhnya. Kami juga berharap saudara-saudara kita yang sebelumnya dalam SK untuk bergabung bersama, Himas ini adalah wadah silaturrahmi,” kata Suwarni.

Adapun alasan Pj Bupati Simeulue mencabut SK pengurus Himas yang dikeluarkan bupati sebelumnya antara lain lebih 50 persen pengurus dalam SK Bupati telah mengundurkan diri, AD/ART Himas juga menjelaskan Sk pengurus dikeluarkan oleh Majelis Pentimbangan Himpunan (MPH).

Selain dalam AD/ART Himas, juga dikuatkan oleh ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah diubah dengan Undang-undang No. 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang-undang.[]

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version