Tragedi Kanjuruhan, 31 Polisi Telah Diperiksa

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Anggota Polri yang diperiksa terkait undur dugaan pelanggaran kode etik

ADVERTISEMENTS

MALANG — Sebanyak 35 saksi telah dimintai keterangan terkait tragedi Kanjuruhan oleh kepolisian. Dari jumlah tersebut, 31 di antaranya merupakan anggota sedangkan lainnya pihak eksternal.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri belum selesai hingga Rabu (5/10/2022). “Jadi dilanjutkan pada malam hari ini karena ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami,” ungkap Dedi kepada wartawan di Mapolres Malang.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Menurut Dedi, para anggota Polri yang diperiksa terkait unsur pelanggaran kode etik. Pasalnya, mereka tercatat ikut terlibat dalam pengamanan tragedi Kanjuruhan.

ADVERTISEMENTS


Meskipun demikian, Dedi memastikan, tim akan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan dalam melakukan investigasi dan pemeriksaan.

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya, Dedi mengungkapkan ada 29 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini pada Selasa (4/10/2022). Jumlah ini terdiri atas 23 anggota Polri dan enam lainnya dari masyarakat, Panpel Arema FC dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

ADVERTISEMENTS

Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan telah menyebabkan seratusan orang meninggal dunia. Sebagian besar merupakan Aremania sedangkan dua korban lainnya anggota kepolisian. Di samping itu, ratusan Aremania juga dilaporkan mengalami luka-luka baik ringan, sedang maupun berat.

ADVETISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version