KPK Sayangkan Pernyataan Kuasa Hukum Lukas Enembe Soal Hukum Adat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pengacara sejatinya bisa memberikan nasihat-nasihat yang profesional.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan kuasa hukum yang meminta penanganan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan hukum adat. KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua

ADVERTISEMENTS

“KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya diterima di Jakarta pada Selasa.

ADVERTISEMENTS

KPK membenarkan bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaan nya. Namun, kata dia, untuk kejahatan terlebih kasus korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

ADVERTISEMENTS

“Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai Undang-Undang yang berlaku.,” kata Ali.

ADVERTISEMENTS

KPK meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi sehingga juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua.

ADVERTISEMENTS

“Kami khawatir ‘statement’ yang kontraproduktif tersebut justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri,” ucap Ali.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum Lukas Enembe dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/10) mengklaim bahwa kliennya telah ditetapkan dan dilantik sebagai kepala suku besar Papua pada Sabtu (8/10) oleh dewan adat Papua melalui sidang resmi yang dihadiri ketua dewan adat Papua dari tujuh wilayah adat.

ADVERTISEMENTS

Menurut dia, dengan pengangkatan sebagai kepala suku besar tersebut, segala masalah yang berhubungan dengan Lukas Enembe harus diselesaikan dengan hukum adat.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version