Mahfud: Saling Lempar Tanggung Jawab PSSI-Panpel Bukti Penyelenggaraan Liga Agak Kacau

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan memanggil sejumlah pihak untuk mendalami penyelidikan yang tengah berlangsung. TGIPF memanggil PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Pelaksana (Panpel), hingga pihak Indosiar.

ADVERTISEMENTS

Dari hasil pengambilan keterangan itu, Menkopolhukam Mahfud MD menilai, ada saling lempar tanggung jawab. Ini malah mengindikasikan penyelenggaraan liga sepak bola di Indonesia kacau.

ADVERTISEMENTS

”Rekomendasi TGIPF belum dikeluarkan, masih akan didiskusikan hari ini. Tapi bahwa terjadi saling menghindar dari tanggung jawab operasional lapangan seperti antara LIB, PSSI, Panpel, bahkan Indosiar menjadi bukti bahwa penyelenggaraan Liga agak kacau,” ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (12/10).

Bagi Mahfud yang juga Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, saling lempar tanggung jawab mengenai penyelenggaraan Liga juga jadi salah satu akar masalah yang akan dibeberkan oleh timnya dalam rekomendasi tim.

”[kondisi ini jelas] Membahayakan bagi dunia persepakbolaan kita. Ini menjadi salah satu perhatian TGIPF untuk mencari akar masalahnya sebagai bahan untuk menyusun rekomendasi,” ucap Mahfud.

ADVERTISEMENTS

Untuk mengungkap sejumlah keganjilan di tragedi itu, TGIPF juga telah berdiskusi dengan Komnas HAM. Terkait Kanjuruhan, Komnas HAM, juga tengah menyiapkan rekomendasinya.

ADVERTISEMENTS

”Kita juga sudah mendiskusikan dan melakukan crosscheck temuan dengan Komnas HAM. Ada kemungkinan Komnas HAM merekomendasikan sesuatu yang khas sesuai dengan kewenangannya. Apa itu? Nanti saja, biar Komnas HAM yang mengumumkan,” kata Mahfud.

Mahfud memastikan TGIPF akan bekerja maksimal mengumpulkan bukti hingga melahirkan rekomendasi untuk perbaikan pesepakbolaan nasional ke depan. Hasilnya akan diserahkan ke Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENTS

”Temuan TGIPF takkan diumumkan sebelum diserahkan kepada Presiden sebab TGIPF dibentuk dengan Keppres untuk keperluan Presiden. TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden Jumat atau Senin mendatang,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS

Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 132 Orang

Dalam peristiwa kericuhan di Kanjuruhan, total hingga kini tercatat sudah menewaskan sebanyak 132 orang. Selain itu, ratusan suporter menjadi korban luka-luka. Penyebab kericuhan hingga kini masih didalami, termasuk penyebab tewasnya ratusan suporter di lapangan.

Akibat kejadian itu, setidaknya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version