Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa Ternyata Tidak Pernah Lulus Sebagai Doktor Filsafat di STF Driyarkara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pegiat media sosial beridentitas Dokter Tifa. FOTO/Net

BANDA ACEH – Gugatan Bambang Tri Mulyono terkait dugaan ijazah Presiden Joko Widodo palsu berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS

Adalah pegiat media sosial beridentitas Dokter Tifa yang lebih dahulu mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi itu hingga membuat heboh.

ADVERTISEMENTS

Dokter Tifa disebut-sebut menyandang gelar Doktor Filsafat dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara. Namun belakangan, STF Driyarakara membantah Dokter Tifa lulusan program S3 dari universitas yang beralamat di Rawasari, Jakarta Timur itu.

ADVERTISEMENTS

Bantahan itu juga disebarkan oleh Ketua Ikatan Alumni STF Driyarkara sekaligus Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat akun Twitternya, @prastow.

ADVERTISEMENTS

“Saudari @DokterTifa bukan lulusan Program Doktor STF Driyarkara sebagaimana diberitakan beberapa media,” kicau Prasto.

ADVERTISEMENTS

Prasto menegaskan perempuan yang bernama asli Tifauzia Tyassuma itu tak pernah mendapatkan gelar doktor di STF Driyarkara. Dia hanya, kata Prasto, pernah ikut program Matrikulasi.

ADVERTISEMENTS

“Ybs pernah ikut Program Matrikulasi dan tidak selesai. Tks,” sambung Prasto.

ADVERTISEMENTS

Terkait isu ijazah Jokowi palsu, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah meluruskan dengan melakukan konferensi pers pada Selasa 11 Oktober kemarin.

ADVERTISEMENTS

Dalam konferensi pers di Kampus UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu, Rektor UGM Prof. Ova Emilia menegaskan ijazah Presiden Jokowi asli.

ADVERTISEMENTS

Dia memastikan Jokowi lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

Jokowi, kata Ova, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.

“Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” ujar Ova.

Adapun terkait gugatan ke Presiden Jokowi soal dugaan ijazah palsu masuk ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober.

Dalam surat gugatan bernomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, penggugat Bambang Tri Mulyono ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah atau bukti kelulusan SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini, yaitu Presiden Jokowi selaku tergugat I, KPU sebagai tergugat II, MPR selaku tergugat III, dan Kemenristekdikti sebagai tergugat IV.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version