Senin, 20/05/2024 - 04:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asyari Bakal Sidang Akhir Mei

 JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memprioritaskan penanganan laporan dugaan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024. Perkara dugaan pelanggaran kode etik Hasyim itu akan disidangkan lebih awal.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, laporan terkait tindakan asusila Hasyim terhadap anggota PPLN Belanda itu sudah memenuhi syarat administrasi dan materil. DKPP kini sedang menentukan jadwal sidang untuk perkara tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Sebenarnya, kata Heddy, perkara dugaan tindakan asusila Hasyim seharusnya baru bisa disidangkan sekitar tiga atau empat bulan lagi dari sekarang karena laporannya masuk belakangan. Sebab, ada 90 perkara yang akan disidangkan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Namun, kata dia, DKPP memutuskan untuk memprioritaskan perkara Hasyim itu sehingga sidangnya akan didahulukan. “DKPP akan memprioritaskan untuk penanganan perkara ini. Juga untuk memberi kepastian hukum bagi pengadu dan teradu,” kata Heddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Buat Hakim Bingung! Sebelumnya Rp3 Juta, Eks Anggota sebut Biaya Kebutuhan Harian SYL Sebanyak Ini

Heddy menyebut, sidang perkara Hasyim itu akan digelar pada akhir Mei ini. Namun, tanggal pastinya belum ditetapkan. Dia memastikan, sidang akan digelar tertutup karena perkaranya terkait asusila.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Teradu minta dilakukan sidang tertutup. Kalau tidak diminta pun memang hukum acara DKPP juga mewajibkan perkara-perkara yang dugaan asusila itu dilakukan persidangan tertutup,” ujar Heddy.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sementara itu, Hasyim Asy’ari masih enggan menanggapi ihwal dirinya dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan asusila. “Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat,” kata Hasyim ketika dikonfirmasi, pertengahan April lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebelumnya, terduga korban lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani, melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024). Maria ogah membeberkan nama ataupun inisial kliennya yang menjadi terduga korban. Dia juga enggan menjawab secara tegas ketika ditanya apakah perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak. 

ADVERTISEMENTS

Maria hanya menjelaskan duduk perkara dugaan perbuatan asusila Hasyim itu. Dia menyebut, Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap terduga korban dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024.

ADVERTISEMENTS

Hasyim dan terduga korban, kata dia, beberapa kali bertemu, baik ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri maupun maupun saat terduga korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.

Berita Lainnya:
Jokowi Setuju Saran Luhut Agar Prabowo Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan, Ini Kata Gibran

Hasyim disebut secara terus menerus menghubungi terduga korban meski terpisah jarak. “Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” ujarnya. Alhasil, terduga korban mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

Para pengacara terduga korban berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim, karena Hasyim telah melakukan perbuatan asusila sebelumnya dalam kasus Hasnaeni atau Wanita Emas “Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan,” ujar Aristo, juga kuasa hukum terduga korban.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi