Tersandung Kasus ITE, Ditjen Imigrasi Cekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan atas permintaan dari polisi.

ADVERTISEMENTS

“Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (14/10).

ADVERTISEMENTS

Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten. Namun saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban.

ADVERTISEMENTS

Namun diketahui bahwa Nikita terjerat perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Hal ini berdasarkan laporan Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno, kekasih artis Nindy Ayunda, yang melaporkan Nikita ke Polres Serang.

ADVERTISEMENTS

Berdasar laporan itu dan atas mangkirnya terlapor beberapa kali dari panggilan polisi, maka dilakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE sebagaimana yang dilaporkan Mahendra dan Nindy Ayunda.

ADVERTISEMENTS

Pasangan pengusaha dan penyanyi itu terusik dengan unggahan-unggahan Nikita yang terus menyindir mereka. Kebetulan, Nikita Mirzani pernah menjadi kekasih Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda.

ADVERTISEMENTS

Nikita Mirzani ditangkap saat sedang jalan-jalan di kawasan Senayan City, Jakarta Selatan. Ia ditangkap oleh Polres Serang saat tengah bersama anak-anaknya. Dari video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagramnya, Kamis, 21 Juli 2022, terlihat Nikita dijemput paksa di depan anaknya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version