Polri Tangkap Tiga Tersangka Judi Online di Kamboja

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Rencananya mereka dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (15/10/2022).

ADVERTISEMENTS

 TANGERANG — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tim gabungan Polri menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online di Kamboja. Rencananya mereka dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (15/10/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“Besok (Sabtu) pagi juga ada tiga DPO (daftar pencarian orang, Red) Polri yang kami bawa dari Kamboja,” kata Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang, Jumat (15/10/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Ketiga orang tersangka judi online berinisial TS, EA, dan IT itu diberangkatkan dari Kamboja pada Jumat malam dan dijadwalkan tiba di Bandara Soetta pada Sabtu (15/10/2022) pagi.

ADVERTISEMENTS


Untuk kelancaran pemulangan ketiga DPO itu, Kapolri mengatakan, tim gabungan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Kamboja, Imigrasi dan Kepolisian Kamboja.

ADVERTISEMENTS


Hari ini tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal, Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Sumatra Utara telah memulangkan bos judi online Apin BK yang menjadi buron setelah melarikan diri ke Singapura. Apin BK akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia melalui skema police to police.

ADVERTISEMENTS


Menurut Sigit, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian. “Tentunya ini jadi komitmen Polri untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online, sebagaimana perintah dan instruksi dari Bapak Presiden,” kata Kapolri.

ADVETISEMENTS


Dalam pengusutan kasus judi online ini, Polri telah menetapkan 10 orang tersangka. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya telah dilakukan pencekalan dan enam orang lainnya melarikan diri ke luar negeri. Apin BK termasuk satu dari enam tersangka bos besar judi daring yang diburu penyidik Polri.


Adapun empat orang tersangka yang telah dicekal ke luar negeri berinisial TN, R, FN, dan K. Sedangkan enam orang tersangka yang teridentifikasi berada di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.


Kapolri mengatakan tersangka Apin BK akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri setiba di Tanah air. Kemudian diserahkan ke Polda Sumatra Utara untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus judi online yang telah dilakukan.


“Apin BK untuk saat ini kami periksa dulu setelah nanti kami anggap cukup, tentunya saya perintah Pak Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti pengungkapan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu,” katanya.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version