Lukas Enembe Rampung Diperiksa Dokter Singapura, KPK: Tidak Dijadikan Rujukan!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Tim dokter dari Singapura selesai melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), beberapa hari lalu.

ADVETISEMENTS

Tim dokter dari Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura diundang langsung oleh Lukas setelah ia dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

 (Baca juga: Ultimatum KPK untuk Lukas Enembe: Rugi Kalau Tidak Datang Berikan Keterangan)

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

KPK meminta hasil pemeriksaan medis Lukas Enembe oleh tim dokter Singapura tersebut. Namun, hasil pemeriksaan tersebut tidak akan dijadikan rujukan atau dasar KPK. KPK akan tetap menerjunkan tim kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas.

ADVERTISEMENTS

“Kemarin kan diperiksa yang bersangkutan ini oleh dokter Singapura. kita akan minta hasil pemeriksaan. Meskipun, untuk penegakan hukum itu kesehatan itu harus diperiksa oleh tim dokter yang independen. Kita sudah berkoordinasi dengan IDI,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Minggu (16/10/2022).

ADVERTISEMENTS

“Dan ya, mungkin dalam beberapa waktu ke depan kita akan mengirim tim kesehatan dari IDI untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai second opinion. jadi kita tidak serta merta menerima dokter dari Singapura itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Lukas menjalani tes kesehatan oleh tim dokter pribadi dari Singapura. Hasilnya, Lukas disebut mengalami kelemahan pada ekstrabitas atau gangguan gerak dan bicara. Oleh karenanya, Lukas berencana dilakukan MRI di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version