Senin, 17/06/2024 - 01:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan di Bareskrim, Dijebloskan ke Rutan Salemba

BANDA ACEH – Terdakwa kasus pemalsuan dokumen, Alvin Lim, dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) di Bareskrim Polri. Ia pun langsung diboyong ke Rutan Kejagung Cabang Salemba.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“[Dijemput] di Bareskrim Mabes Polri. Sudah [di Rutan Salemba],” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi, saat dihubungi, Selasa (18/10).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Dari tayangan yang diterima kumparan, Alvin Lim dengan seragam kemeja hitam dan merah keluar dari gedung Bareskrim Polri kemudian langsung diboyong tim kejaksaan.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“[Dijemput] untuk melaksanakan penetapan penahanan hakim Pengadilan Tinggi (PT) dalam putusannya, dibawa ke Rutan atau Lapas Salemba,” ungkap Syarief.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Penahanan Alvin Lim di Rutan Salemba ini juga dibenarkan Kasipenkum Kajati DKI Jakarta, Ade Sofyan. Menurutnya, hal ini sesuai putusan banding dari pengadilan PT DKI, Putusan No 28/PID/2020/PTDKI. tanggal 17 Oktober 2022, atas nama terdakwa Alvin Lim.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Posisi Beliau saat dijemput ada di Bareskrim Polri,” jelasnya dihubungi terpisah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Dalam putusan yang memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 tersebut, menyatakan terdakwa Alvin Lim mendapatkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Hujan Lebat Diprediksi Guyur 15 Provinsi Selasa, Cek di Sini

Alvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terbukti secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut. Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar terdakwa Alvin untuk ditahan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Kasus Alvin Lim

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Pada tingkat pengadilan tingkat pertama, Alvin Lim didakwa bersekutu dengan sejumlah orang yakni Melly Tanumihardja (dakwaan terpisah), Deni Ignatius, dan Agus Abadi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pada 2015, mereka disebut melakukan beberapa perbuatan melawan hukum di Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Perbuatan melawan hukum tersebut ialah dengan membuat surat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, suatu perjanjian atau suatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan surat itu seolah-olah asli. Hal itu, menimbulkan kerugian.

Pada 2015, Alvin Lim bertemu dengan Melly. Dalam pertemuan itu, Melly menyampaikan bahwa ia sering sakit-sakitan. Alvin Lim kemudian menyatakan ‘Pakai asuransi saja biar meringankan beban’.

Kemudian, Alvin Lim bertemu dengan Melly lagi. Melly menanyakan. ‘gimana ya kalau saya pakai alamat rumahmu?’ dan dijawab oleh Alvin  Lim ‘boleh tapi jangan pakai yang aneh-aneh ya’. Kemudian Alvin  Lim memberikan alamat rumahnya yang berlokasi di Tangerang.

Berita Lainnya:
Survei: 40 Persen Warga Jerman Dukung Palestina Merdeka

Kemudian pada September 2015, Melly bertemu seseorang di Jakarta Pusat untuk membuat KTP palsu dengan mengubah identitas yang semula namanya Melly menjadi Melisa Wijaya dan nama Budi Arman menjadi Budi Wijaya dengan biaya Rp 600 ribu. Orang yang membantu tersebut tak diketahui identitasnya.

Melly kemudian menerima KTP palsu yang sudah jadi tersebut dan mencari informasi perusahaan asuransi melalui internet. Akhirnya mendapatkan agen asuransi Allianz atas nama Asep Sopyan.

Pada 7 September 2015, keduanya bertemu di Tangerang. Melly dan Budi memperkenalkan diri ke Asep dengan identitas di KTP palsu. Dan akhirnya mendaftar asuransi dengan identitas palsu tersebut.

“Bahwa formulir SPAJ yang diisi oleh saksi Melly Tanumihardja dan saksi Budi Arman, dengan menggunakan data-data palsu yang tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya, setidak-tidaknya membuat secara palsu identitas diri masing-masing dalam KTP,” demikian dakwaan jaksa.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ هَٰذَا فِرَاقُ بَيْنِي وَبَيْنِكَ ۚ سَأُنَبِّئُكَ بِتَأْوِيلِ مَا لَمْ تَسْتَطِع عَّلَيْهِ صَبْرًا الكهف [78] Listen
[Al-Khidh r] said, "This is parting between me and you. I will inform you of the interpretation of that about which you could not have patience. Al-Kahf ( The Cave ) [78] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi