Senin, 17/06/2024 - 01:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terkuak, Brigjen Hendra Hubungi Tim KM 50 Amankan CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo

BANDA ACEH – Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani persidangan menghalangi penyidikan atau Obrtuction of Justice (OJ) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Terungkap Tim dari Peristiwa KM 50 diminta untuk mengamankan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) sekitar area penembakan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Tim KM 50 yang sempat dimintakan mengamankan CCTV, turut merujuk pada kasus Unlawfull Killing atas enam laskar FPI yang beberapa waktu lalu telah rampung disidangkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menyebutkan instruksi eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengambil rekaman CCTV sempat ditujukan ke AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim KM 50.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Sekira pukul 08.00 WIB Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50, namun tidak terhubung,” kata Jaksa dalam dakwaan perkara Obstruction of Justice yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Namun, saat Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria mencoba menghubunginya kembali. Ari Cahya bisa terhubung. Dia menjelaskan posisinya yang sedang berada di Bali.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Dia memerintahkan anggotanya yakni AKP Irfan Widyanto untuk menggantikan tugasnya untuk mengamankan CCTV tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Bacakan Puisi Banteng yang Terluka, Komarudin: Jangan Jadi Pengecut Apalagi Pengkhianat

“Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan, dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV,” ujar Jaksa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan yang telah ditugaskan tiba di lokasi rumah dinas Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambil menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Selanjutnya, Irfan melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20 CCTV yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga yang dilaporkan ke Agus Nurpatria bersama Hendra Kurniawan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Hendra memerintahkan Agus agar tidak perlu mengamankan seluruh CCTV yang ada. Adapun CCTV yang dimaksud yakni CCTV lapangan basket di depan rumah dinas, dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru,” jelas jaksa.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Kemudian, dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri. Pada malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam kompleks yang berjaga dan meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.

Berita Lainnya:
Ngaku Tak Dipuaskan Istri, Guru SD di Subang Cabuli 5 Siswinya saat Mengajar

“Namun, ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan,” ucap jaksa.

Pada saat itu pula, jaksa mengatakan Irfan menghubungi Ridwan untuk menanyakan permintaan penggantian CCTV, yang telah disampaikan sebelumnya. Kemudian, Ridwan meminta agar Irfan mengambil DVR CCTV yang diminta tersebut.

“Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit,” ujar jaksa.

Kasus ini melibatkan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sebagaimana terlibat dalam dakwaan obstruction of justice, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

أَمْ حَسِبْتَ أَنَّ أَصْحَابَ الْكَهْفِ وَالرَّقِيمِ كَانُوا مِنْ آيَاتِنَا عَجَبًا الكهف [9] Listen
Or have you thought that the companions of the cave and the inscription were, among Our signs, a wonder? Al-Kahf ( The Cave ) [9] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi