Penahanan Lanjutan terhadap Nikita Mirzani Tergantung Hakim

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Berkas Nikita sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengungkapkan, ada dua kemungkinan status penahanan Nikita Mirzani yang terjerat kasus pencemaran nama baik. Keputusan menahan Nikita tetap tergantung sikap Majelis Hakim usai perkara dilimpahkan jaksa ke pengadilan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Berkas perkara Nikita sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil. Dalam 20 hari ke depan, perkara Nikita paling lambat akan dilimpahkan ke pengadilan. Sejak pelimpahan tersebut, maka kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


“Jadi bisa saja NM dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut,” kata Azmi dalam keterangannya pada Rabu (26/10). 

ADVERTISEMENTS


Karena nantinya, majelis hakim setelah mereka menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan, akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidak nya dilakukan penahanan, ini domain mutlak majelis hakim yang harus dipatuhi.

ADVERTISEMENTS


Majelis hakim bakal menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subyektifnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan penahanan dalam Pasal 31 KUHAP. 

ADVERTISEMENTS


Terbuka kemungkinan bagi Nikita untuk tidak ditahan oleh Majelis Hakim. Pertimbangannya jika menurut majelis hakim Nikita tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap terdakwa kooperatif ketika akan diperiksa di Pengadilan Negeri. 

ADVETISEMENTS


Namun Majelis hakim juga dapat melanjutkan penahanan seperti yang dilakukan JPU terhadap Nikita. Misalnya dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan. 


“Semua kembali kepada pertimbangan yang bijaksana dan hakim memperhatikan keadaan selama dari proses penyidikan dan pelimpahan,” ujar Azmi. 


Azmi menyebut majelis hakim baru akan menentukan sikap setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan kasus Nikita Mirzani.


“Apa perlu atau tidaknya dilakukan penahanan, ini domain mutlak majelis hakim yang harus dipatuhi,” tegas Azmi. 


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Selanjutnya, Kejari Serang menahan Nikita di Rutan Serang sejak Selasa (25/10). 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version