Wapres: Kewajiban Spin-Off UUS 2023 Sudah Diperkirakan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Undang-undang terkait kewajiban spin-off UUS tidak akan diubah.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menekankan kewajiban spin-off (pemisahan diri dari bank induk) oleh unit usaha syariah (UUS) perbankan maksimum tahun 2023 sudah diperkirakan. Hal ini agar ada tenggang waktu yang cukup.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“Tahun 2023 harus sudah di spin-off, itu dulu sudah diperkirakan bahwa tenggang waktu cukup. Kalau ada yang belum siap berarti itu tidak serius ya untuk menyiapkan diri menyongsong 2023,” kata Wapres di Depok, Jawa Barat, Senin (31/10/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Dia mengatakan undang-undang terkait kewajiban spin-off UUS tidak akan diubah. Namun bisa saja ada kebijakan khusus agar spin-off bisa dilakukan bagi UUS yang belum melaksanakannya.

ADVERTISEMENTS


“Mungkin nanti ada kebijakan-kebijakan khusus saja, dengan cara-cara nanti bagaimana supaya tetap spin-off bisa dilakukan. Supaya melakukan penguatan terhadap posisi dari pada perbankan syariah,” kata dia.

ADVERTISEMENTS


Menurutnya, kebijakan tersebut bisa saja mendorong dilakukannya merger atau penggabungan UUS, dengan memberikan tenggang waktu, tanpa mengubah target spin-off seluruh UUS perbankan syariah tahun 2023.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

ADVETISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version