Polres Lhokseumawe Ringkus Lima Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika 37,84 Gram Sabu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Para tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut di antaranya, AA (39) warga Muara Dua, AK (34) warga Kuta Makmur, HS (26) warga Dewantara, Aceh Utara, SU (46) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan MZ (36) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara. FOTO/HAI/Dok. Polres Lhokseumawe

ADVERTISEMENTS

LHOKSEUMAWE – Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, selain itu lima tersangka diringkus.

ADVERTISEMENTS

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima HARIANACEH.co.id pada Selasa (8/11/2022), mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di beberapa lokasi, yakni Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Jalan Elak Desa Meunasah Kulam dan Desa Meunasah Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara serta di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Lanjut Kapolres, adapun tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut, AA (39) warga Muara Dua, AK (34) warga Kuta Makmur, HS (26) warga Dewantara, Aceh Utara, SU (46) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan MZ (36) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu-sabu,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Lanjut AKBP Henki Ismanto, tersangka AA ditangkap pada tanggal 26 Oktober 2022 di salah satu gudang bongkar muat di Muara Dua beserta barang bukti sabu-sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam.

ADVERTISEMENTS

Menurut pengakuan tersangka AA, barang dimaksud dibeli dari MEX (DPO) untuk diperjualbelikan kembali. Sedangkan tersangka AK, dibekuk pada tanggal yang sama di sebuah bengkel motor di Kecamatan Kuta Makmur dengan barang bukti sabu-sabu yang dibeli AK dari Bang Din (panggilan DPO) dengan tujuan diperjualbelikan kembali.

ADVERTISEMENTS

“Tersangka HK ditangkap di kawasan jalan Elak pada Jumat (28/10/2022) lalu di salah satu ruko. Dari tangan tersangka, personel menyita barang bukti sabu-sabu dan timbangan digital. Pengakuan tersangka, barang ini dibeli dari IN (DPO) untuk dijual kembali. Tersangka SU ditangkap di rumahnya dan tersangka MZ ditangkap di bawah jembatan Geudong, Samudera pada Rabu (2/11/2022),” pungkasnya.

ADVETISEMENTS

Kapolres Lhokseumawe menambahkan, ke lima tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda Rp 1 milliar paling banyak Rp 10 miliar.[]

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version