Kamis, 16/05/2024 - 20:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM Ingin Dilibatkan dalam Penindakan Ujaran Kebencian Pemilu

Komnas HAM ingin dilibatkan dalam penindakan konten ujaran kebencian terkait Pemilu.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengusulkan agar pihaknya dilibatkan dalam proses penindakan konten ujaran kebencian selama gelaran Pemilu 2024. Dia ingin Komnas HAM jadi salah satu bagian dari sebuah satuan tugas khusus penindak ujaran kebencian di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Pramono menjelaskan, pihaknya perlu dilibatkan karena batasan antara kebebasan berbicara (freedom of speech) dan ujaran kebencian (hate speech) kerap kabur. Ujaran kebencian biasanya dilontarkan atas nama kebebasan berbicara. Di sisi lain, tidak bisa pula semua ekspresi politik warga dikategorikan sebagai ujaran kebencian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


“Di situ Komnas HAM bisa memberi penilaian, apakah itu kebebasan berekspresi atau sudah ujaran kebencian,” ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Terungkap Sudah Motif Anak Bunuh Ibu Kandung Pakai Garpu Tanah di Sukabumi


Dia ingin Komnas HAM memberikan penilaian atas setiap konten yang diduga merupakan ujaran kebencian. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memberikan penilaian apakah konten itu melanggar ketentuan pemilu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Jika konten itu dinilai memang ujaran kebencian atau bahkan melanggar ketentuan pemilu, barulah dilakukan penindakan. “Penindakannya tentu oleh yang berwenang, akunnya bisa di-takedown, orangnya bisa diproses dengan Sentra Gakkumdu-nya Bawaslu,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Pramono mengusulkan agar satuan tugas khusus ini dibentuk dari sekarang. Sebab, semakin dekat ke hari pencoblosan, konten ujaran kebencian diyakini akan semakin banyak pula beredar di jagat maya seperti halnya terjadi saat Pemilu 2019 lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Menurut dia, satuan tugas khusus ini diisi oleh Bawaslu, Komnas HAM, Kominfo, BSSN, dan Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Satuan tugas ini juga perlu bekerjasama dengan platform-platform media sosial untuk memudahkan penindakan konten ujaran kebencian.

ADVERTISEMENTS


Pada pertengahan Oktober lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama sejumlah lembaga lain sudah sepakat membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) siber untuk menindak konten hoaks dan disinformasi terkait Pemilu 2024 di media sosial (Medsos).

ADVERTISEMENTS


Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, satgasus siber ini tugasnya menindak konten-konten yang melanggar aturan seperti hoaks, disinformasi, dan SARA di ruang digital. Satgasus ini bekerja sebelum dan saat masa kampanye dimulai pada akhir 2023.

Berita Lainnya:
Ketua Komisi II: Sistem Pemilu Harus Dievaluasi


Terkait mekanisme kerjanya, Plate menjelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga yang tergabung dalam satgasus ini melakukan pengawasan siber di media sosial lewat tim siber masing-masing. Hasil pengawasannya lalu dikoordinasikan dengan anggota satgasus lain untuk ditindak segera.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi