Jejak Rekening, Brigadir J Transfer ke Bripka RR Rp 200 Juta Setelah Dibunuh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Ada jejak transaksi ratusan juta rupiah dari rekening Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal. Transaksi tersebut berupa transfer uang senilai RP 200 juta.

ADVERTISEMENTS

Namun transaksi tersebut terjadi tiga hari setelah Brigadir J terbunuh.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Hal tersebut terungkap saat JPU menghadirkan Costumer Service (CS) Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang (KC) Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine sebagai saksi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/11)

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Anita dihadirkan JPU sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

ADVERTISEMENTS

Di awal persidangan, Anita diminta Majelis Hakim untuk menjelaskan kesaksiannya dalam Berita Acara Perkara (BAP) Kepolisian dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

ADVERTISEMENTS

“Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa membuka data nasabah Ricky Rizal. Ketika di-BAP kita ditanyakan transaksi-transaksi yang ada di rekening RR,” ujar Anita.

ADVERTISEMENTS

Saat membuka data transaksi di rekening Ricky Rizal, ia melihat catatan aliran uang masuk dari Brigadir J.

ADVETISEMENTS

“Data yang diberikan rekening koran tanggal 11 Juli dari RR ada uang masuk melalui INet Banking atas nama Nofriansyah Yoshua Rp 100 juta dua kali ke RR. Jadi total Rp 200 juta,” urainya.

Namun untuk melacak lebih jauh, Anita mengklaim tak bisa membuka akun rekening Brigadir J. Sehingga, transaksi yang terjadi setelah meninggalnya Brigadir J tidak diketahui.

“Rekening Yoshua saya tidak ada kuasa untuk membuka data nasabahnya. Uang keluar hanya PLN, PDAM, pembelian Shopee. Kalau uang masuk enggak ada lagi,” katanya.

“Pada 11 Juli saya tidak tahu kalau Yoshua sudah dimakamkan, tapi dari berita saya baru tahu,” demikian Anita menambahkan. 

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version