Senin, 20/05/2024 - 10:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hari Libur Kenaikan Isa Al Masih, Layanan SIM Keliling Dliburkan

Kendaraan mobil pelayanan SIM keliling terparkir di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya meliburkan layanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat maupun mobil-mobil layanan SIM keliling yang tersebar di wilayah Jakarta. Diliburkannya layanan SIM Keliling dalam rangka libur nasional kenaikan Isa Al Masih.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi Rabu 24 April 2024

“Tanggal 9 Mei 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM Keliling diliburkan,” tulis keterangan dalam poster yang diunggah di akun X resmi @TMCPoldaMetro, Kamis (9/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Selanjutnya layanan SIM keliling dibuka kembali pada hari Jumat (10/5/2024). Masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlaku habis pada tanggal 9 sampai dengan 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Sabtu, 11 sampai dengan 14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan. Adapun jadwal dan lokasi mobil layanan SIM Keliling bakal diumumkan pagi harinya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024,” tulisnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
DIY Dukung Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM 

Namun layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Syarat perpanjangan SIM A atau C:

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  

ADVERTISEMENTS

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  

ADVERTISEMENTS

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat. (Ali Mansur).

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi