Kasus Ismail Bolong, YLBHI: Polisi Jadi Pelindung Pelaku Kejahatan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Ketua Yayasan Lembaga Bantuah Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyatakan kasus Ismail Bolong merupakan bukti adanya praktek perlindungan oleh aparat kepolisian terhadap pelaku kejahatan. Karena itu, YLBHI dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan reformasi di tubuh institusi kepolisian.“Ada kondisi di mana aparat penegak hukum bukan lagi menjadi aparat yang ditugaskan sesuai dengan undang-undang kepolisian, tetapi menjadi pelindung (kejahatan),” kata Isnur dalam konferensi pers di gedung YLBHI, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

ADVERTISEMENTS

Isnur menilai kasus tambang ilegal Ismail Bolong ini menunjukkan adanya perlindungan secara terstruktur terhadap pelaku kejahatan. Tak hanya di level bawah, perlindungan juga dilakukan oleh pejabat di tingkatan tertinggi. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Kasus Ismail Bolong bisa jadi pintu masuk untuk ungkap tambang ilegal

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Perwakilan LBH Samarinda, Fahul Huda, menyatakan bahwa skema perlindungan tersebut bukan hal baru. Pasalnya, kasus tambang ilegal seperti ini marak terjadi di wilayah Kalimantan Timur. Dia pun meminta Polri untuk menjadikan kasus Ismail Bolong ini sebagai pintu masuk untuk mengusut berbagai masalah tambang ilegal di sana.

ADVERTISEMENTS

“Jadikan Ismail Bolong sebagai pintu masuk untuk mengungkap segala kejahatan tambang ilegal,” ujar perwakilan LBH Samarinda Fathul Huda dalam konferensi pers yang sama. 

ADVERTISEMENTS

Isnur menambahkan, reformasi Polri diharapkan tak hanya menyentuh wilayah Kalimantan Timur saja. Dia menilai pemberantasan mafia tambang dan para bekingnya harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENTS

Pengakuan Ferdy Sambo

ADVETISEMENTS

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin kemarin, 22 November 2022, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, membenarkan soal dokumen penyelidikan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur yang pernah dia serahkan ke Kapolri pada April 2022. Meskipun demikian, Sambo enggan menjelaskan secara rinci hasil temuannya saat itu.

“Ya sudah benar itu suratnya (surat penyelidikan Divisi Propam Polri),” kata Sambo.

Dokumen penyelidikan Div Propam

Dalam dokumen yang tersebar ke publik pada awal November itu, Sambo melaporkan soal adanya permainan antara oknum aparat kepolisian dengan para pelaku tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur. Sambo menyebut adanya pembiaran atas aktifitas tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak tahu secara mendetail soal laporan Ferdy Sambo itu. Dia mengaku hanya mendapatkan ringkasan laporan soal tersebut. Listyo Sigit pun menyatakan telah mencopot sejumlah anggotanya yang disebut terlibat. 

“Saya perintahkan untuk pemeriksaan. Saya minta didalami dan mengambil langkah. Kami sudah copot kepala polda (Kalimantan Timur) dan para pejabat terkait saat itu,” kata Sigit kepada Majalah Tempo, Jumat, 18 November 2022. 

Kapolri pun menyatakan telah memerintahkan untuk menangkap Ismail Bolong. Menurut dia, penangkapan itu untuk memperjelas tudingan kepada para anak buahnya. 

“Supaya lebih jelas, lebih baik tangkap saja,” kata Kapolri.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version