Polri Perketat Kegiatan Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Operasi Lilin 2022 selama 11 hari mulai dari 23 Desember sampai 2 Januari 2022.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA – Polri melakukan pengamanan perayaan Tahun Baru 2023 dengan memperketat kegiatan izin keramaian di tempat berpotensi berkumpul massa guna mencegah korban jiwa. Polri bekerja sama dengan penyelenggara dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan asesmen dalam memberikan izin kegiatan keramaian.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Terutama kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, hal ini guna mengantisipasi potensi kerumunan yang menimbulkan korban jiwa,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, Polri didukung penuh TNI serta kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, mitra kamtibmas serta pemangku kepentingan terkait menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2022 selama 11 hari mulai dari 23 Desember sampai dengan 2 Januari 2022. Kemudian, dilanjutkan dengan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai dari tanggal 3 Januari sampai dengan 9 Januari 2023.

ADVERTISEMENTS

Operasi Lilin 2022 melibatkan personel gabungan sebanyak 166.322 orang yang bakal ditempatkan pada 1.845 pos pengamanan, 695 pos pelayanan, dan 89 pos terpadu guna mengamankan 52.636 objek pengamanan. “Sebagaimana hal tersebut tentunya dipersiapkan dalam rangka mengamankan kegiatan Natal dan Tahun Baru agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” kata Sigit.

ADVERTISEMENTS

Pada malam pergantian tahun pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perayaan, Polri mengimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya. “Pawai, konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

ADVERTISEMENTS

Pembatasan juga dilakukan untuk penggunaan petasan dan kembang api. Menurut Dedi, penggunaan petasan tidak dibolehkan, tapi penggunaan bunga api (kembang api) diperbolehkan. 

ADVETISEMENTS

Namun, dalam proses penggunaannya wajib mengantongi izin. “Nanti dari Direktorat Intelijen akan mengeluarkan izin penggunaan dari bunga api,” katanya lagi.

Dedi menambahkan, izin penggunaan kembang api ini dalam wangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat lainnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version