Jaksa Tuntut Para Terdakwa Kasus Migor 7 Hingga 12 Tahun Penjara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Mantan dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dituntut paling rendah.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) yang memengaruhi harga minyak goreng (migor) pada Kamis (22/12/2022). Sidang ini sempat tertunda sehari karena JPU belum siap.

ADVERTISEMENTS

Dalam kasus ini, JPU menjerat mantan dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan tim asistensi menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

“Menuntut agar supaya mejelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Pierre Togar Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/12/2022).

Tuntutan tertinggi ditujukan JPU kepada Master Parulian Tumanggor yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menyusul berikutnya Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut paling rendah yaitu 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENTS

JPU memandang kelima terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENTS

“Bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU.

Selain itu, para terdakwa menghadapi tuntutan tambahan membayar uang pengganti. Tuntutan ini dikenakan terhadap Stanley MA (membayar uang pengganti Rp 868.720.484.367,26 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun), Pierre Togar Sitanggang (membayar uang pengganti Rp 4.554.711.650.438 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan), dan Master Parulian (membayar uang pengganti Rp 10.980.601.063.037 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun).

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 18,3 triliun. JPU mendakwa Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya dengan dugaan memperkaya beberapa perusahaan.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version