Sabtu, 04/05/2024 - 08:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jaksa Tuntut Para Terdakwa Kasus Migor 7 Hingga 12 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

Mantan dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dituntut paling rendah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) yang memengaruhi harga minyak goreng (migor) pada Kamis (22/12/2022). Sidang ini sempat tertunda sehari karena JPU belum siap.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam kasus ini, JPU menjerat mantan dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan tim asistensi menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Menuntut agar supaya mejelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Pierre Togar Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Terungkap Penyebab Awal Bentrok Ormas yang Akibatkan Satu Orang Meninggal di Kota Bandung

Tuntutan tertinggi ditujukan JPU kepada Master Parulian Tumanggor yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menyusul berikutnya Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut paling rendah yaitu 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

JPU memandang kelima terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Petugas Temukan 13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca

“Bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selain itu, para terdakwa menghadapi tuntutan tambahan membayar uang pengganti. Tuntutan ini dikenakan terhadap Stanley MA (membayar uang pengganti Rp 868.720.484.367,26 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun), Pierre Togar Sitanggang (membayar uang pengganti Rp 4.554.711.650.438 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan), dan Master Parulian (membayar uang pengganti Rp 10.980.601.063.037 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun).

Sebelumnya, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 18,3 triliun. JPU mendakwa Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya dengan dugaan memperkaya beberapa perusahaan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi