BEI Masih Berlakukan Jam Perdagangan Pandemi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pemberlakuan jam perdagangan normal seperti sebelum pandemi masih dalam pembahasan.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memberlakukan jam perdagangan pandemi untuk saat ini. Meski, bursa baru saja merilis Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Kep-00096/BEI/12- 2022 Perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan surat keputusan baru tersebut, waktu perdagangan di BEI di pasar reguler untuk sesi I yaitu pukul 09.00-11.30 dan sesi II pukul 13.30-15.00. Sedangkan jam perdagangan pandemi yang masih berlaku saat ini di pasar reguler untuk sesi I yaitu pukul 09.00-11.30 dan sesi II pukul 13.30-15.00 (pasar negosiasi sampai pukul 15.30).

“Dalam pedoman memang mengacu kepada jam normal. Tapi kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Menurut Irvan, pemberlakuan jam perdagangan normal seperti sebelum pandemi saat ini masih dalam pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Irvan menjelaskan, hal yang diubah atau disesuaikan dalam pedoman baru tersebut yaitu terkait dengan penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan. “Perubahan ini menyesuaikan adanya perubahan peraturan dan perbaikan mekanisme di pre closing dan pre opening. Jadi perubahan market order FAK di pre closing dan pre opening session memberikan kesempatan investor untuk bisa mem-withdrawl order-nya, di mana sebelumnya withdrawl ini tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut,” ujar Irvan.

Terkait tata cara pelaksanaan transaksi di pasar reguler dan pasar tunai dalam SK Direksi BEI teranyar itu, terdapat penambahan penjelasan penentuan harga acuan untuk menghitung auto rejection untuk efek yang harganya disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

ADVERTISEMENTS

Selaiin itu, penyesuaian FAK yang telah disampaikan (status order open) dapat dilakukan withdraw pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version