Hendak Perkosa IRT, Polisi Ciduk Pria Asal Bireuen di Banda Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku percobaan pemerkosaan di jalan TPI baru, Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022) siang.

ADVERTISEMENTS

Agus (27), buruh harian lepas asal Kabupaten Bireuen diamankan oleh petugas kepolisian karena telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap MK (31) ibu rumah tangga di rumahnya di Banda Aceh, Minggu (21/8/2022) dini hari.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan pelaku Agus diamankan setelah sekian lama dilakukan pencarian oleh petugas kepolisian.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus percobaan hampir empat bulan, karena pelaku berpindah-pindah lokasi pekerjaan. Dan akhirnya pelaku berhasil diamakan di Lampulo, Banda Aceh, kemarin siang,” ucap Kompol Fadillah, Jumat (30/12/2022).

ADVERTISEMENTS

Fadillah menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Minggu (21/12/2022) dini hari. Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya dan tiba-tiba korban terbangun dikarenakan korban merasakan pelaku membekap mulut korban.

ADVERTISEMENTS

“Mulut korban sempat dibekap oleh pelaku dan korban pun melihat wajah pelaku dan berteriak meminta tolong, namun pelaku Agus mengatakan “jangan ribut”, namun korban terus berupaya berteriak,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Ia menyebutkan saat korban berteriak, dua anaknya yang sedang tertidur disamping terbangun, sehingga pelaku pun melarikan diri ke arah pintu belakang. Tidak lama, beberapa tetangga korban tiba di rumah korban untuk memberikan pertolongan dan berupaya untuk mencari pelaku di sekeliling rumah.

ADVETISEMENTS

“Warga hanya mendapatkan satu helai celana dalam dan satu helai celana jeans di dapur rumah korban yang diduga milik pelaku serta melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan rusak,” katanya.

Menurutnya, kepolisian hampir empat bulan pencarian pelaku dan pada hari Rabu siang kemarin, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawan. Kemudian pelaku Agus dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa celana jeans warna biru merk 501, baju dengan tulisan Boomboogie Denim warna biru, baju dalam warna putih dan celana dalam bertulisan Ocean Pasific warna hitam berkaret les hijau.

“Agus dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian Kompol Fadillah.[]

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version