Asosiasi: Perusahaan Tekstil PHK 60 Ribu Karyawan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Sejak awal 2022 terjadi penurunan pesanan industri tekstil 30-50 persen.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengatakan, industri tekstil telah mengalami penurunan pesanan (order) sejak 2022 lalu. Kondisi tersebut telah membuat perusahaan-perusahaan tekstil terpaksa harus melakukan PHK terhadap 60 ribu karyawan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Kata Nurdin, sejak awal 2022 terjadi penurunan pesanan 30-50 persen. Anggota API yang berorientasi ekspor dan padat karya, di kuartal I 2023 ini rata-rata pesanannya hanya 65 persen. “Artinya 35 persen secara utilitas operasional kami kosong, sementara tenaga kerja harus kita bayar kan,” kata Nurdin, Selasa (3/1/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Bagi perusahaan padat karya seperti industri tekstil, biaya tenaga kerja masuk biaya terbesar kedua setelah biaya material. Oleh karena itu, Nurdin menyebut kenaikan upah di atas rata-rata menjadi beban berat perusahaan.

ADVERTISEMENTS

Nurdin juga menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja berdampak terhadap ketidakpastian hukum. Hal itu lantaran isu ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja yang tidak juga memperoleh solusi.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Ia berharap dengan kondisi seperti saat ini, pengusaha sektor padat karya sangat mengharapkan perlindungan pemerintah. Sebab secara langsung atau tidak langsung telah menyerap banyak tenaga kerja.

ADVETISEMENTS

“Alih-alih kita ingin melakukan satu upaya agar perusahaan bisa tetap bertahan, tapi hubungan kerja tetap terjaga, perlindungan ke perusahaan padat karya berorientasi ekspor, dan ekosistemnya, malah tidak dapat itu dari pemerintah,” kata Nurdin.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version