Hakim Tunda Pembacaan Vonis Benny Tjokro di Kasus ASABRI

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Hakim mengaku berkas putusan belum siap untuk dibacakan.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Majelis Hakim menunda pembacaan vonis terhadap bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atau Bentjok pada Kamis (5/1/2023). Bentjok kali ini terjerat kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

ADVERTISEMENTS

Sidang ini rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun sidang baru dimulai pada pukul 15.30 WIB. “Saudara terdakwa sehat?” tanya hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Sehat Yang Mulia,” jawab Bentjok.

ADVERTISEMENTS

Setelah itu, hakim Eko langsung mengumumkan penundaan sidang pembacaan vonis. Alasan penundaan karena berkas putusan belum siap untuk dibacakan. Majelis hakim menyatakan masih mempunyai waktu untuk menyiapkan putusan. “Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan,” ujar Eko.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Eko menyebut pembacaan vonis bakal dilakukan pada Kamis pekan depan. “Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB,” ujar Eko.

ADVERTISEMENTS

Persidangan ini tercatat telah memakan waktu lebih dari 500 hari. Kasus korupsi PT ASABRI bermula dari kesalahan penempatan investasi pada dua instrumen investasi yakni saham dan reksadana yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan.

ADVERTISEMENTS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bentjok dengan hukuman mati. JPU menilai Bentjok terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 22,7 triliun dalam kasus PT ASABRI.

ADVERTISEMENTS

JPU menuntut Bentjok bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp 22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 6,481 triliun,” ujar JPU.

Bentjok juga dituntut bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas dasar itu, JPU menuntut Bentjok dengan pidana uang pengganti Rp 5,7 triliun.

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Tercatat, Bentjok sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Bentjok diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun. 

Bentjok tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya di kasus ASABRI. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Bentjok diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT ASABRI lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.

Padahal Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT ASABRI yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun).

Namun Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun). Sedangkan adik Bentjok yaitu Teddy Tjokrosaputro sudah divonis 12 tahun dalam perkara yang sama.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version