Senin, 06/05/2024 - 12:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Tunda Pembacaan Vonis Benny Tjokro di Kasus ASABRI

ADVERTISEMENTS

Hakim mengaku berkas putusan belum siap untuk dibacakan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Majelis Hakim menunda pembacaan vonis terhadap bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atau Bentjok pada Kamis (5/1/2023). Bentjok kali ini terjerat kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sidang ini rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun sidang baru dimulai pada pukul 15.30 WIB. “Saudara terdakwa sehat?” tanya hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Sehat Yang Mulia,” jawab Bentjok.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Setelah itu, hakim Eko langsung mengumumkan penundaan sidang pembacaan vonis. Alasan penundaan karena berkas putusan belum siap untuk dibacakan. Majelis hakim menyatakan masih mempunyai waktu untuk menyiapkan putusan. “Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan,” ujar Eko.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Eko menyebut pembacaan vonis bakal dilakukan pada Kamis pekan depan. “Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB,” ujar Eko.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Persidangan ini tercatat telah memakan waktu lebih dari 500 hari. Kasus korupsi PT ASABRI bermula dari kesalahan penempatan investasi pada dua instrumen investasi yakni saham dan reksadana yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan.

Berita Lainnya:
Parade Klakson dan Lampu Dim Warnai Antrean Mobil Pemudik ke Pelabuhan Merak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bentjok dengan hukuman mati. JPU menilai Bentjok terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 22,7 triliun dalam kasus PT ASABRI.

JPU menuntut Bentjok bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp 22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 6,481 triliun,” ujar JPU.

Bentjok juga dituntut bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas dasar itu, JPU menuntut Bentjok dengan pidana uang pengganti Rp 5,7 triliun.

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Berita Lainnya:
WNI Diimbau Antisipasi Gangguan Jadwal Penerbangan di Timur Tengah

Tercatat, Bentjok sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Bentjok diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun. 

Bentjok tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya di kasus ASABRI. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Bentjok diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT ASABRI lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.

Padahal Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT ASABRI yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun).

Namun Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun). Sedangkan adik Bentjok yaitu Teddy Tjokrosaputro sudah divonis 12 tahun dalam perkara yang sama.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi