Pasangan Terjerat Zina, Bolehkah Menikah?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Zina tidak mengharamkan hal lainnya, seperti nikah.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Di zaman sekarang banyak pasangan remaja yang terjerat zina. Baru-baru ini ratusan pelajar SMP-SMA di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur hamil di luar nikah. Lalu, apakah sepasang kekasih yang melakukan zina ini boleh menikah? 

ADVERTISEMENTS

Menjawab pertanyaan itu, Pendiri Rumah Fikih Indonesia (RFI) Ustadz Ahmad Sarwat menjelaskan zina pada dasarnya haram. Namun, menurut dia, hal itu tidak mengharamkan hal lainnya, seperti nikah. 

Menurut Ustadz Sarwat, seluruh ulama sepakat perbuatan zina itu hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Dosanya tidak diampuni kecuali dengan taubat. Ada begitu banyak dalil yang mengharamkan perbuatan zina.

“Ya zina itu haram, tapi haramnya tidak mengharamkan yang lain. Jadi kebanyakan ulama sepakatnya begitu di kalangan madzhab Syafi’i dan yang lainnya,” ujar Ustadz Sarwat saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (13/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Pendakwah asal Jakarta ini mengatakan, pasangan yang terjerat zina boleh-boleh saja menikah. Menurut dia, kejadian seperti ini juga pernah terjadi di zaman sahabat Nabi. 

ADVERTISEMENTS

“Jadi, pertama zinanya nggak boleh dulu ya. Tapi kalau sudah telanjur apakah kemudian boleh dinikahkan? Jawabannya boleh karena itu terjadi di masa sahabat itu,” ucap Ustadz Sarwat.

Dalam sebuah riwayat, menurut dia, Aisyah pernah ditanya oleh seorang sahabat tentang bolehnya pasangan yang telanjur berzina untuk menikah. “Para sahabat itu nanya kepada Aisyah Radhiallahu anha. Jadi Aisyah kemudian memberikan jawaban ini perbuatan diawali dengan sesuatu yang haram, tapi kemudian diakhiri dengan sesuatu yang baik. Karena zina itu haram, tapi nikah itu halal,” jelas Ustaz Sarwat. 

ADVERTISEMENTS

Dia menuturkan, bagi seorang pezina sangat sulit menghentikan perbuatan haramnya tersebut. Karena, menurut dia, orang yang berzina seperti orang yang kecanduan narkoba. 

ADVERTISEMENTS

“Tapi kalau narkoba harus dipaksa untuk tidak narkoba. Nah, kalau zina ada solusinya malah, ya sudah dinikahkan saja. Ya paling-paling kalau dia nanti punya anak, anaknya anak zina. Cuma nanti kalau anak zina itu harus ada isbat dulu dari pihak pengadilan,” kata Ustadz Sarwat. 

Pada dasarnya, semua anak itu dilahirkan dalam keadaan suci, kecuali kedua orang tuanya. Kalau zinanya dipastikan kejadian, baru anaknya bisa dikatakan zina. Karena, menurut dia, perbuatan zina harus dibuktikan, tidak mungkin hanya tuduhan zina. Untuk membuktikannya sendiri ada dua cara, yaitu dengan cara saksi dan dengan cara pengakuan. 

“Tapi kalau misalnya dengan cara pengakuan tidak dilakukan, apalagi saksi juga tidak ada, ya berarti nggak bisa disebut sebagai anak zina,” katanya.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version