TikTok Didenda Rp 82 Miliar oleh Prancis, Ini Penyebabnya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pihak TikTok memastikan privasi pengguna tetap menjadi prioritas utama

ADVERTISEMENTS

 PARIS – Prancis mendenda aplikasi video singkat TikTok sebesar 5 juta euro atau sekitar Rp 82 miliar karena TikTok tidak mampu melakukan pelacakan daring yang dikenal sebagai “Cookie.” 

ADVERTISEMENTS

Pengawas perlindungan data Prancis CNIL mengatakan bahwa penyelidikannya hanya menyangkut situs web tiktok.com bukan aplikasi ponsel pintar, layanan yang jauh lebih banyak digunakan. Dari penyelidikan itu, CNIL menemukan bagi pengguna tiktok.com, menolak pelacak daring tidak semudah menerimanya.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, otoritas juga menemukan bahwa pengguna internet tidak cukup mendapat informasi tentang penggunaan cookie oleh TikTok. “Temuan ini terkait dengan praktik sebelumnya yang kami tangani tahun lalu, termasuk mempermudah penolakan cookie yang tidak penting dan memberikan informasi tambahan tentang tujuan cookie tertentu,” kata juru bicara TikTok seperti dikutip Reuters, Jumat (13/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Menurut perusahaan milik ByteDance ini, masalah itu telah ditangani. “CNIL menyoroti kerja sama kami selama penyelidikan. Privasi pengguna tetap menjadi prioritas utama TikTok,” tambah juru bicara itu.

ADVERTISEMENTS

Di bawah aturan Uni Eropa (UE), situs web harus dengan jelas meminta persetujuan sebelumnya dari pengguna internet untuk setiap penggunaan cookie, potongan kecil data yang disimpan saat bernavigasi di web. Menurut aturan UE juga, mereka harus membuatnya mudah bagi pengguna untuk menolak. 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version