Sabtu, 04/05/2024 - 04:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

APLIKASITEKNOLOGI

TikTok Didenda Rp 82 Miliar oleh Prancis, Ini Penyebabnya

ADVERTISEMENTS

Pihak TikTok memastikan privasi pengguna tetap menjadi prioritas utama

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 PARIS – Prancis mendenda aplikasi video singkat TikTok sebesar 5 juta euro atau sekitar Rp 82 miliar karena TikTok tidak mampu melakukan pelacakan daring yang dikenal sebagai “Cookie.” 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pengawas perlindungan data Prancis CNIL mengatakan bahwa penyelidikannya hanya menyangkut situs web tiktok.com bukan aplikasi ponsel pintar, layanan yang jauh lebih banyak digunakan. Dari penyelidikan itu, CNIL menemukan bagi pengguna tiktok.com, menolak pelacak daring tidak semudah menerimanya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Universal Music Group Berdamai dengan TikTok, Lagu K-Pop Bakal Bisa Dipakai Lagi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, otoritas juga menemukan bahwa pengguna internet tidak cukup mendapat informasi tentang penggunaan cookie oleh TikTok. “Temuan ini terkait dengan praktik sebelumnya yang kami tangani tahun lalu, termasuk mempermudah penolakan cookie yang tidak penting dan memberikan informasi tambahan tentang tujuan cookie tertentu,” kata juru bicara TikTok seperti dikutip Reuters, Jumat (13/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurut perusahaan milik ByteDance ini, masalah itu telah ditangani. “CNIL menyoroti kerja sama kami selama penyelidikan. Privasi pengguna tetap menjadi prioritas utama TikTok,” tambah juru bicara itu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Apple Alami Penurunan Penjualan Paling Tajam dalam Setahun

Di bawah aturan Uni Eropa (UE), situs web harus dengan jelas meminta persetujuan sebelumnya dari pengguna internet untuk setiap penggunaan cookie, potongan kecil data yang disimpan saat bernavigasi di web. Menurut aturan UE juga, mereka harus membuatnya mudah bagi pengguna untuk menolak. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi