Musafir yang Jamak atau Qashar Sholat Dilarang Makmum Warga Mukim Menurut Mazhab Syafii

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Islam memberikan keringanan musafir untuk menjamak atau mengqashar sholat

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA – Seorang musafir (orang yang dalam perjalanan) diberikan beberapa keringanan dalam menjalankan ibadah sholat. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sebab perjalanan ibarat sepotong adzab, orang sering kehilangan hidup nyaman dan normal dalam perjalanan. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat Al-Hajj ayat 78: 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

 وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ Wa maa ja’ala alaikum fiddini min harajin. Yang artinya, “Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama,”.

ADVERTISEMENTS

Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, meski seorang musafir diberikan keringanan dalam sholat seperti dapat mengqashar (pengurangan jumlah rakaat sholat) ataupun menjamak (menjadikan dua sholat dapat dikerjakan dalam satu waktu) sholat, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Terutama dalam memilih imam sholat bagi mereka di perjalanan.

ADVERTISEMENTS

Seorang musafir dilarang bermakmum kepada orang yang menetap. Imam Syafii menjelaskan bahwa jika seorang musafir bermakmum kepada orang yang menetap, diharuskan baginya untuk mengikuti shalatnya secara sempurna dan tidak boleh mengqashar.

ADVERTISEMENTS

Tidak demikian sebaliknya. Yakni orang yang menetap boleh bermakmum kepada musafir yang sedang mengqashar sholatnya, tapi disunahkan agar usai salam setelah dua rakaat ia memberitahu makmum, “Sempurnakan sholat kalian karena aku musafir.” 

ADVETISEMENTS

Dalilnya hadits riwayat Ahmad yang sanadnya sahih bahwa Ibnu Abbas ditanya tentang seorang musafir yang shalat sendiri dua rakaat, tapi bila bermakmum pada orang yang menetap sholatnya empat rakaat? Ibnu Abbas menjawab, “Itulah sunnahnya,”.

Di dalam hadis sebelumnya, Imran berujar, “Warga sini, sholatlah empat rakaat karena kami adalah musafir.”

Imam An Nawawi dalam kitab minhajut tholibin dan Al Imam Ar Rafi dalam kitab al-muharrar dan dikumpulkan oleh As Syaikh Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin Nafi al-mishri dalam kitab umdatul masalik wa ‘idda Tun naasik.

Bahwasanya diperbolehkan bagi orang-orang yang telah sampai pada tujuannya ketika bersafar untuk mengqasar ataupun menjamak sholatnya sampai 4 hari di luar daripada waktu masuk ke tempat tujuan dan waktu keluar dari tempat tujuan.     

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version