Menkeu Minta Pemda Optimalisasi Penggunaan APBD

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Dana Pemda di perbankan masih sebesar Rp 123,74 triliun.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pemerintah daerah (pemda) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara bijak. Dengan begitu, kas daerah yang mengendap di perbankan tidak semakin banyak.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Ia menyebutkan, dana pemda di perbankan masih sebesar Rp 123,74 triliun per Desember 2022. “Kami akan terus bekerja sama dengan daerah terus menjaga agar optimalisasi anggaran yang sudah dialokasikan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 yang dipantau secara virtual, Selasa (17/1/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Dirinya pun meminta pemda melalui APBD turut mendukung upaya pemerintah pusat dalam mengendalikan inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Hal yang bisa digunakan mengendalikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi adalah APBD untuk ketahanan pangan,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS

Sri Mulyani menuturkan, pada 2022 pemerintah pusat memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 104 triliun dalam upaya ketahanan pangan. Sementara di daerah, masing-masing dapat mengalokasikan sebesar Rp 14,2 triliun demi menjaga ketahanan pangan di daerah.

ADVERTISEMENTS

Lalu dalam penyaluran dana bantuan sosial, pada 2022 pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 476 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 19 triliun. Kombinasi anggaran pemerintah pusat, APBN, dan APBD menurutnya bisa berjalan beriringan, demi mendorong daya beli masyarakat.

ADVERTISEMENTS

Sri Mulyani berharap, pada 2023 pemda bisa tetap mengalokasikan APBD guna menjaga ketahanan pangan. “Anggarannya ada. Ini masalah leadership dan deliver, di mana pimpinana daerah melakukan monitoring dan melihat secara langsung ditingkat masyarakat,” tegasnya.

ADVETISEMENTS

Perlu diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2022 sebesar Rp 288,17 triliun. Didominasi oleh pajak daerah sebesar Rp 209,47 triliun. Menkeu pun mengungkapkan, terdapat Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diberikan oleh pemerintah pusat mencapai Rp 816,2 triliun pada 2022 atau naik 3,9 persen yoy, dari Rp 785,7 triliun pada 2021.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version