India Rancang Aturan Larangan Peredaran Hoaks di Media Sosial

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Biro pers India (PIB) atau lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai pengecek fakta.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — India sedang merancang aturan untuk melarang media sosial menayangkan informasi yang sudah diidentifikasi palsu alias hoaks. Biro pers India (PIB) atau lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai pengecek fakta oleh pemerintah akan memberikan label palsu atau salah pada sebuah informasi, demikian diberitakan Reuters, Rabu (18/1/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Informasi yang sudah dilabeli sebagai hoaks, menurut rancangan undang-undang itu, dilarang untuk diedarkan.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Platform media sosial atau perantara dalam jaringan lainnya harus melakukan upaya yang masuk akal supaya pengguna tidak mendapatkan, menayangkan, mengunggah, memodifikasi, menyiarkan, mengirimkan, menyimpan, memperbarui atau membagikan hoaks itu.

ADVERTISEMENTS

Pada Oktober, pemerintah India mengumumkan akan ada dewan juri untuk mendengar keluhan pengguna soal keputusan atas moderasi konten dari media sosial. India sebelumnya memberikan syarat kepada perusahaan media sosial untuk menunjuk petugas internal untuk berkoordinasi dengan penegak hukum.

ADVERTISEMENTS

Pemerintah India juga beberapa kali berdebat dengan platform media sosial karena tidak mengindahkan tuntutan konten atau akun tertentu harus dihapus karena diduga menyebarkan misinformasi.

ADVERTISEMENTS

 

ADVETISEMENTS

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version