PKB Dukung Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Masa jabatan kepala desa perlu ditinau ulang

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, pihaknya mendukung penuh perjuangan Kepala Desa terkait penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode dengan batasan maksimal dua periode. Ini perlu dilakukan sekaligus melakukan penataan aparatur desa.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Masa jabatan Perangkat Desa tak bisa disamakan dengan masa jabatan Kades karena posisinya berbeda. Posisi kepala desa (kades) adalah jabatan politik, sementara Perangkat Desa bukan jabatan politik,” kata Muhaimin, Rabu (18/01/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Muhaimin menjamin, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu ia akan masukkan sistem penataan Perangkat Desa yang lebih maksimal, salah satunya adalah jaminan sosial yang lebih memadai.” Perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa. Ia berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara.”

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

 

ADVETISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version