Sabtu, 27/04/2024 - 07:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PKB Dukung Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

ADVERTISEMENTS

Masa jabatan kepala desa perlu ditinau ulang

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, pihaknya mendukung penuh perjuangan Kepala Desa terkait penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode dengan batasan maksimal dua periode. Ini perlu dilakukan sekaligus melakukan penataan aparatur desa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Masa jabatan Perangkat Desa tak bisa disamakan dengan masa jabatan Kades karena posisinya berbeda. Posisi kepala desa (kades) adalah jabatan politik, sementara Perangkat Desa bukan jabatan politik,” kata Muhaimin, Rabu (18/01/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Muhaimin menjamin, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu ia akan masukkan sistem penataan Perangkat Desa yang lebih maksimal, salah satunya adalah jaminan sosial yang lebih memadai.” Perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa. Ia berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara.”

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Nasdem-PKB Gelombang Pertama Gabung ke Prabowo, Anies-Cak Imin Kemungkinan jadi Menteri

Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi