UPDATE

NASIONAL

Novel Baswedan Laporkan Nurul Ghufron Atas Dugaan Menghalangi Proses Pelanggaran Etik

BANDA ACEH – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institut melaporkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (26/4/2024). 

Laporan dibuat atas dugaan Nurul Ghufron telah menghalang-halangi proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman prilaku yang dilakukan Dewas KPK.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

 

“Kami dari IM57 hadir ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan perbuatan Pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron,” ujar mantan penyidik KPK Novel Baswedan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

 

Novel mengatakan, tindakan Ghufron dinilai bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan Pimpinan KPK. Serta, bertentangan dengan upaya menegakkan nilai integritas KPK.

Adapun yang dimaksud Novel yakni, terkait pelaporannya soal Albetina Ho yang sedang menjalani tugasnya, yaitu pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jaksa KPK, yang mana Ghufron mempermasalahkan penggunaan data PPATK.

 

Kemudian yang kedua, upaya Nurul Ghufron melakukan gugatan ke PTUN agar pelanggaran yang lewat satu tahun itu bisa expired atau kedaluwarsa.

 

Langkah Ghufron yang melaporkan Albertina Ho dan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta, menurut Novel sebagai upaya untuk menghalang-halangi proses pengusutan dugaan pelanggaran etik.

 

Pasalnya, Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron, yang diduga menyalahgunakan jabatan dengan membantu memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

“Yang dilakukan ini upaya menghalang-halangi pemeriksaan etik, jadi persoalan serius,” kata Novel.

 

Menurut Novel, Ghufron sedang berupaya mengalihkan isu dugaan pelanggaran etiknya, yang saat ini sedanf diusut Dewas KPK. Maka dari itu, Novel meminta Dewas KPK juga mengusut maksud pelaporan dan gugatan yang dilayangkan Ghufron ke PTUN.

 

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan Dewas KPK berjanji bakal menuntaskan hal tersebut, meski Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas, Albertina Ho. 

 

“Secepatnya akan diselesaikan,” kata Syamsuddin Haris, dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024). 

 

Syamsuddin pun minta masyarakat terus memantau langkah Dewas dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurul Ghufron.

 

“Ditunggu saja,” kata Syamsuddin. 

 

Dewas sendiri akan menggelar sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Nurul Ghufron pada bulan depan. Sedianya sidang perdana bakal digelar pada 2 Mei 2024.

 

“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei. Yang disidangkan Pak NG,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi terpisah.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.